Cegah Penyebaran Corona, PSBB di Sumbar akan Dimulai Rabu 22 April

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Personel Pemadam Kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke lapak-lapak pedagang di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (20/4/2020). PSBB di Provinsi Sumatera Barat mulai berlaku Rabu (22/4) sampai Selasa (5/5).
20/4/2020, 21.48 WIB

Pemerintah provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April sampai Selasa 5 Mei 2020. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan seluruh Wali Kota dan Bupati di Sumbar telah sepakat masa PSBB tersebut.

PSBB Sumbar telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Sabtu (18/4) lalu. Pertimbangannya adalah jumlah kasus virus corona Covid-19 yang bertambah di Provinsi tersebut. Dari laman corona.sumbarprov.go.id, hingga Senin (20/4) pukul 21.40 WIB angka pasien positif corona di Sumbar mencapai 74 orang.

“Surat Keputusan penerapan PSBB sudah ditandatangani. Kami imbau masyarakat mematuhi aturan selama 14 hari ke depan,” kata Irwan di Padang, Senin (20/4).

(Baca: Berlaku di Banyak Daerah, Jokowi Minta Evaluasi Total Penerapan PSBB)

Irwan mengatakan dirinya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 sebagai pedoman pembatasan. Petunjuk teknis akan dikeluarkan bupati atau wali kota dengan memperhatikan kekhususan daerahnya masing-masing.

“Misalnya Mentawai butuh aturan lebih spesifik karena daerah kepulauan,” kata Irwan.

Dia juga menjelaskan dalam Pergub Nomor 2020, beberapa aktivitas masyarakat Sumbar akan dibatasi saat PSBB. Kegiatan tersebut terdiri dari pembelajaran di sekolah, bekerja di tempat kerja, dan kegiatan keagamaan.

Aktivitas lain yang dibatasi adalah kegiatan di tempat umum, sosial dan budaya, serta mobilitas masyarakat dengan moda transportasi. Sedangkan sosialisasi akan dilakukan Pemprov hingga pemberlakuan PSBB.

PSBB di Sumatera Barat disetujui lewat Keputusan Menkes (Kepmenkes) Nomor HK.0 1.07lMENKES/260/2020. Selain Sumbar, ada pula PSBB kota Tarakan, Kalimantan Utara dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang disetujui Terawan.

Selain ketiga wilayah tersebut, PSBB juga telah disetujui di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

PSBB juga telah disetujui untuk Tegal, Pekanbaru, Makassar dan Bandung Raya. Namun Terawan belum menyetujui penerapan PSBB di Rote Ndao, Sorong, Palangkaraya, Fakfak, Mimika, Bolaang Mongondow, dan Gorontalo.

(Baca: Daftar Terbaru, 2 Provinsi dan 18 Kota/Kabupaten Terapkan PSBB)

Reporter: Antara