PGN Minta Insentif ke BUMN dan ESDM Karena Harga Gas Industri Turun

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, logo PT Perusahaan Gas Negara Tbk. PGN bakal mengajukan insentif sebagai kompensasi penurunan harga gas industri.
21/4/2020, 20.02 WIB

PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN bakal mengajukan insentif ke Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM. Insentif tersebut sebagai kompensasi penurunan harga gas industri

Pemerintah telah memutuskan menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU. Namun, kebijakan tersebut berdampak pada kinerja keuangan PGN. 

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM terkait insentif tersebut. "Ini sebagai landasan kompensasi yang akan kami ajukan. Lalu bahas dengan BUMN dan ESDM soal bentuk insentifnya," ujar Gigih dalam video conference bersama Komisi VII, Selasa (21/4). 

Di sisi lain, pihaknya tengah menghitung dampak kebijakan harga gas terhadap keuangan perusahaan. Hal itu untuk melihat kemampuan PGN mengembangkan bisnis hilir gas. Pasalnya, konsumsi gas industri anjlok akibat pandemi corona.

(Baca: Harga Gas Turun, DPR Desak Pemerintah Beri Insentif ke PGN)

Lebih lanjut Gigih mengatakan turunnya permintaan gas membuat keuangan perusahaan tertatih-tatih. Oleh karena itu, pihaknya akan menyesuaikan kontrak jual beli gas.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan