Larangan Mudik akan Berlaku, Polisi Mulai Berjaga di Jalan Malam Ini
Pemerintah akan mulai menerapkan aturan larangan mudik pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Untuk memastikan penerapan peraturan ini berjalan lancar, pemerintah akan menerjunkan petugas kepolisian ke lapangan pada malam ini.
“Mulai malam ini semua unsur terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan ini,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).
Nantinya, aparat Kepolisian akan mengawasi transportasi umum, baik darat, laut, udara, dan kereta api. Mereka juga akan mengawasi lalu lintas kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar atau masuk Jabodetabek dan wilayah lainnnya yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Setelah larangan mudik diterapkan, pemerintah akan memberikan sanksi bila ada pihak yang melanggar. Adita mengatakan, sanksi larangan mudik ini diberikan dalam dua tahap.
(Baca: Tak Ada Mudik Lebaran Tahun Ini)
Pemberian sanksi tahap pertama akan dilakukan secara persuasif. Para pemudik nantinya diarahkan kembali ke wilayah asal perjalanannya. “Tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei,” kata Adita.
Pada tahap kedua, pemerintah akan mengarahkan para pemudik yang melanggar untuk kembali ke wilayah asal perjalanan mereka. Selain itu, pemerintah bakal memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Adita, mereka juga akan dikenakan denda. “Tahap kedua pada 7 Mei sampai 31 Mei atau sampai berakhirnya peraturan,” kata Adita.
Adapun, Adita menyatakan bahwa larangan mudik akan dikecualikan bagi angkutan yang membawa logistik dan obat-obatan, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Dia juga memastikan bahwa pemerintah tak akan melakukan penutupan jalan nasional dan jalan tol.
(Baca: Beda Mudik vs Pulang Kampung, BNPB Punya Protokol Resmi & Definisinya)
Menurutnya, pemerintah hanya akan melakukan penyekatan jalan untuk membatasi kendaraan. “Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Adita.
Sekadar informasi, larangan mudik untuk transportasi darat akan berlaku hingga 31 Mei 2020. Untuk transportasi kereta api, aturan berlaku hingga 15 Juni 2020. Untuk transportasi laut, aturan berlaku hingga 8 Juni 2020. Sementara, aturan tersebut akan berlaku hingga 11 Juni 2020 untuk transportasi udara.
Namun pemerintah bisa saja memperpanjang kebijakan larangan mudik. “Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Adita.
(Baca: KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Kereta dari Jakarta Mulai 24 April)