Pemerintah resmi menerapkan aturan pelarangan mudik untuk memutus rantai penularan virus corona Covid-19. Dengan larangan ini, maka seluruh kendaraan pribadi tak bisa keluar dari wilayah Jabodetabek mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan skema ini akan diterapkan dengan ketat untuk seluruh kendaraan pribadi. Jika nantinya masih ditemui ada pemudik yang nekat pulang kampung maka tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan.
“Dari luar ke Jabodetabek tidak boleh (masuk), dari Jabodetabek tidak boleh keluar,” kata Budi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (24/4).
(Baca: Kemenhub Sebut Sanksi Denda Bagi Pemudik Mulai Berlaku 7 Mei)
Budi mengatakan Kemenhub menyiapkan beberapa titik pengawasan di perbatasan. Lokasinya berada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 31, Jalan Nasional perbatasan Bekasi dan Karawang, perbatasan Bogor-Cianjur di Puncak Pass, Tol Cigombong perbatasan Bogor-Sukabumi, Tol Jakarta-Merak, dan Jalan Nasional Tangerang-Serang tepatnya di Bitung.
“Sudah ada pos didirikan. Ada petugas kepolisian, dinas perhubungan, Satpol PP, dan TNI juga,” kata Budi.
Budi juga tidak khawatir pemudik mencari jalan tikus untuk lolos keluar dari Jabodetabek. Dia mengatakan pihak Kepolisian sudah menentukan titik mana saja yang akan diawasi. Oleh karena itu, ia meminta para pemudik agar mengurungkan niat melintas.
"Jadi kami tegaskan, daripada kesulitan karena pos-pos sudah didirikan sampai jalan tikus. Mohon urungkan niat untuk bepergian ke lokasi PSBB terutama Jabodetabek," kata dia.
Namun dia juga mengatakan bahwa penyekatan ini tidak bersifat kaku. Dia mencontohkan pekerja yang tiap hari melintasi perbatasan Jabodetabek tetap bisa melanjutkan perjalanan.
"Jadi kalau ada pergerakan pegawai dari Bekasi ke Karawang, kepolisian yang akan menentukan di lapangan," katanya.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pemberian sanksi dilakukan dalam dua tahap. Fase pertama berlangsung mulai 24 April hingga 7 Mei dengan teguran dan imbauan secara persuasif. Pada tahap ini pemudik juga akan diarahkan pulang ke lokasi asal perjalanannya.
Pada tahap kedua, pemerintah bakal memberikan sanksi dan denda sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Tahap kedua pada 7 Mei sampai 31 Mei atau sampai berakhirnya peraturan,” kata Adita di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).
(Baca: Larangan Mudik akan Berlaku, Polisi Mulai Berjaga di Jalan Malam Ini)