PSBB Belum Optimal, Pemerintah Akan Terapkan Sanksi Tegas Mulai 7 Mei

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Ilustrasi, sosialisasi PSBB di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan mengeluhkan sulitnya mendisiplinkan warga menerapkan PSBB, Pemerintah Pusat akan terapkan sanksi tegas mulai 7 Mei 2020 untuk memutus rantai Covid-19.
Penulis: Agung Jatmiko
26/4/2020, 13.04 WIB

Penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah dikeluhkan masih belum optimal. Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan misalnya, dilaporkan kesulitan menjalankan PSBB, terutama soal kedisiplinan warganya.

Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan, sejak diberlakukan 15 April lalu, pihaknya kesulitan mengendalikan masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Alasan yang sering dikemukakan masyarakat kala dilakukan inspeksi adalah, masih harus bekerja atau kantornya tidak memberlakukan aturan bekerja dari rumah.

"Mereka (warga) utamanya memang mengatakan masih harus bekerja, pergi ke kantor. Hanya sekitar 30% warga Kabupaten Bogor yang benar-benar mengikuti anjuran pemerintah selama PSBB," ujar Ade Yasin, dalam sebuah forum diskusi di salah satu media online, Minggu (26/4).

Rata-rata warga yang masih harus bekerja merupakan karyawan yang bekerja di DKI Jakarta dan sering menggunakan moda transportasi umum, terutama Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.

Untuk itu, Ade mendesak perlunya penerapan sanksi yang tegas, terutama terkait aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di Jakarta. Pasalnya, dari lonjakan tertinggi kasus baru di Kabupaten Bogor, Rabu (22/4) yakni 31 tambahan kasus, 28 di antaranya merupakan karyawan yang bekerja di Jakarta.

Senada dengan Ade, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan juga kesulitan mengendalikan kedisiplinan warga tanpa adanya sanksi tegas.

Selama ini, berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan PSBB adalah, melakukan tindakan persuasif dan edukasi kepada masyarakat.

(Baca: PSBB Belum Optimal, Pakar Ragukan Prediksi Jokowi Soal Puncak Corona)

"Namun, kenyataannya di lapangan kan tidak seperti itu. Masih banyak orang berkerumun dan masuk ke kantor, berpergian ke Jakarta," kata Airin.

Airin menegaskan, kegiatan persuasif saja tidak cukup untuk mengoptimalkan PSBB, harus ada reward and punishment yang jelas supaya berhasil. Jika hanya imbauan, maka kedisiplinan masyarakat akan terus rendah dan besar kemungkinan masyarakat yang sebelumnya disiplin menjalankan imbauan akan mengendur.

Untuk Tangerang Selatan, tindakan mendisiplinkan yang akan dilakukan adalah menerapkan teguran dan mewajibkan pelanggar membuat surat pernyataan. Kemudian, membuat garis polisi di tempat-tempat yang biasa orang berkerumun.

Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli Khusus Staff Presiden Brian Sriprahastuti mengatakan, pemerintah pusat tidak abai terhadap kenyataan di lapangan dan setelah memberikan jeda waktu untuk edukasi dan persuasi, ke depan penerapan sanksi akan dimaksimalkan.

Sanksi tegas terhadap pelanggaran PSBB direncanakan berlaku pada 7 Mei 2020, yakni pengenaan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93.

"Saat ini sifatnya masih mempertegas persuasi, namun jika masih ada yang bergerak dari dan ke luar zona merah, yakni daerah yang menerapkan PSBB maka akan dikenakan sanksi," ujar Brian.

(Baca: PSBB Diperpanjang, Jakarta Bebas Ganjil Genap Hingga 22 Mei)