Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas memberlakukan aturan, khususnya soal larangan mudik.
Pasalnya, diketahui terdapat 1 juta orang yang telah mudik ke kampung halaman masing-masing meskipun beberapa daerah telah menerapkan PSBB. Ditambah, statement Kepala Negara yang mengatakan, jika 1 juta orang tersebut dapat dikatakan bukanlah masyarakat yang mudik namun pulang kampung.
Menanggapi hal itu, Ekonom Senior Indef Didik J Rachbini mengatakan Presiden Jokowi sepatutnya tidak memberikan sinyal informasi kebijakan yang kabur atau kontradiksi. Apalagi informasi tersebut disebarkan kepada masyarakat secara luas.
"Ini adalah kebijakan yang membingungkan dan membingungkan itu pastilah berorientasi menimbulkan kegagalan. Indonesia perlu mencontoh Tiongkok, yang mampu secara tegas menerapkan karantina wilayah (lockdown)," kata dia dalam video conference, Minggu (26/4).
Pernyataan Jokowi yang membedakan definisi mudik dan pulang kampung dinilai akan menciptakan kebingungan. Padahal, sebetulnya pemerintah harus tegas mengatakan tidak boleh ada yang kembali ke kampung halaman, sesuai dengan aturan PSBB yang telah berlaku.
Adapun, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membedakan definisi pulang kampung dan mudik, di mana mudik merupakan kegiatan pulang kampung sementara dan akan kembali ke kota. Sedangkan, pulang kampung adalah kegiatan kembali ke kampung dan tidak akan kembali ke kota.
(Baca: Jokowi Resmi Larang Masyarakat Mudik Lebaran Tahun Ini)
Adapun, yang tidak boleh mudik adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan badan usaha milik negara atau daerah (BUMN dan BUMD), serta masyarakat berpenghasilan tetap.
Kelompok ini harus mengikuti tiga aturan penanganan virus corona, yaitu tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan jaga jarak, dan mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sementara, pemerintah mengizinkan pulang kampung bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kelompok ini wajib mengikuti protokol yang telah ditetapkan pemerintah, diberi bantuan sosial, keahlian, dan isentif melalui program padat karya tunai, serta program ketahanan pangan.
Protokol pulang kampung yang ditetapkan pemerintah antara lain, mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan, memiliki rekomendasi dan izin kepala desa, dipersyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan dan menjalani isolasi mandiri.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan larangan mudik yang resmi berlaku sejak 24 April guna mencegah meluasnya pandemi virus corona (Covid-19). Keputusan ini diambil karena berdasarkan survei survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 24% warga yang bersikeras mudik.
Sementara, sebanyak 7% responden survei telah melakukan mudik dan sisanya sebanyak 68% memastikan tidak akan melakukan mudik pada Ramadan dan Lebaran 2020.
(Baca: Beda Mudik vs Pulang Kampung, BNPB Punya Protokol Resmi & Definisinya)