Pemerintah Siapkan Insentif Rp 5,2 T untuk Tenaga Medis Tangani Corona

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Ilustrasi, petugas melakukan pemeriksaan cepat Covid-19 (Rapid Test) kepada warga yang terjaring razia di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020).
Penulis: Rizky Alika
6/5/2020, 09.38 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengalokasikan anggaran dalam rangka penanganan pandemi corona berupa dana siap pakai. Dari dana ini, pemerintah menyiapkan insentif untuk tenaga kesehatan sebesar Rp 5,2 triliun.

"Pembiayaan di bidang kesehatan diberikan dalam rangka pembayaran klaim pasien, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi dalam rapat gabungan dengan DPR, kemarin (5/5).

Selain insentif tenaga kesehatan, pemerintah menyiapkan biaya klaim rawat inap pasien positif virus corona Rp 45 triliun. Kemudian, insentif untuk tenaga kesehatan disiapkan Rp 300 miliar.

(Baca: IDI: 50% Dokter Konsulen dan Pendidikan Spesialis Terinfeksi Covid-19)

Dana tersebut berasal dari anggaran milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Alokasi dana ini juga telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani corona telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Besarannya yakni untuk Dokter Spesialis Rp 15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sedangkan insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kemenkes, setinggi-setingginya Rp 5 juta.

(Baca: 44 Dokter dan Perawat RI Meninggal Dunia Akibat Virus Corona)

Untuk santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal saat bertugas dalam menangani pasien terinfeksi Covid-19. Insentif dan santunan kematian diberikan terhitung mulai Maret sampai dengan Mei, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di luar itu, Kemenkes melakukan refocusing belanja dengan produk dalam negeri. "Dari sisi produksi, ventilator dan sebagainya juga jadi bagian perencaanan," ujar Oscar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  meminta agar para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang menangani pasien terinfeksi virus corona  dapat diberikan insentif. Hal ini lantaran para tenaga medis tersebut adalah garis terdepan yang berjuang dalam penanganan wabah tersebut di Indonesia.

“Saya minta Menteri Keuangan ini pemberian insentif bagi para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang bergerak dalam penanganan Covid-19 ini,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas via video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, pertengahan Maret lalu (19/3).

(Baca: Tenaga Medis di Jakarta Kelelahan Tangani Corona, Relawan Siap Bantu)

Reporter: Rizky Alika