Siasat Pemudik Kelabui Polisi: Gunakan Jalan Tikus hingga Masuk Bagasi

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/hp.
Polisi memeriksa sopir truk barang dalam razia pengamanan dan penyekatan wilayah terdampak COVID-19 di Badung, Bali, Sabtu (2/5).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
6/5/2020, 17.35 WIB

Pemerintah sudah secara tegas melarang mudik untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Namun, ada saja masyarakat yang tetap kukuh ingin pulang ke kampung halamannya. Mereka bahkan melakukan berbagai cara untuk bisa mengelabui aparat kepolisian yang mengawasi beberapa titik utama keluar masuk kendaraan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian RI Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, salah satu siasat yang dilakukan pemudik adalah dengan melewati jalan arteri dan jalan tikus. "Ada juga beberapa kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut orang," kata Argo di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (5/6).

Ada pula pemudik yang bersembunyi di dalam truk molen. Selain itu, pemudik juga bersembunyi dari aparat kepolisian dengan masuk ke dalam bagasi bus.

(Baca: Longgarkan Transportasi, Menhub: Mudik & Pulang Kampung Tetap Dilarang)

Selain itu, para pemudik juga menggunakan jasa travel ilegal. Menurut Argo, Polda Metro Jaya hingga kini telah menangkap 15 jasa travel ilegal yang membawa 113 pemudik.

"Seluruhnya sudah kita lakukan pemeriksaan dan sanksinya kembali ke rumah masing-masing. Sementara, pengemudi kita kenakan Pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas Jalan Raya dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu," kata Argo.

Secara total, ada 23.405 kendaraan yang telah diminta kembali oleh polisi ke asal perjalanan karena terindikasi melakukan perjalanan mudik. Menurut Argo, kendaraan tersebut meliputi kendaraan pribadi, umum, dan roda dua.

Selain soal pemudik, Argo juga mengungkapkan jumlah kejahatan menurun 19,90% selama Maret-April 2020. Secara perinci, kejahatan yang terjadi pada Maret sebanyak 19.128 kasus.

(Baca: Polisi Tindak 30 Ribu Kendaraan yang Nekat Mudik, Begini Modusnya)

Pada April, jumlah kejahatan yang terjadi berkurang hingga menjadi 15.322 kasus. "Pada minggu ke-16 dan ke-17 juga terjadi penurunan sebesar 1,34%, dengan rincian kejahatan pada minggu ke-16 sebanyak 3.587 kasus dan pada minggu ke-17 sebanyak 3.539 kasus," kata Argo.

Meski demikian, Argo menyebut kejahatan jalan, seperti perampokan, pencurian kendaraan bermotor, hingga pembongkaran minimarket meningkat pada periode tersebut. Oleh karena itum polisi telah memberdayakan petugas keamanan yang ada di lingkungan perumahan.

Selain itu, polisi melakukan patroli bersama TNI di berbagai wilayah. "Dengan kehadiran TNI dan polisi, pelaku kejahatan akan mengurungkan niatnya," kata Argo.

Reporter: Dimas Jarot Bayu