Buka Rute Domestik, Garuda Indonesia Atur Syarat Penumpang

Donang Wahyu|KATADATA
Garuda mulai Kamis dini hari akan terbang dengan memberikan persyaratan khusus.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
6/5/2020, 18.36 WIB

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali terbang mulai Kamis (7/5) pukul 00.01 WIB untuk layanan rute domestik. Maskapai penerbangan pelat merah itu menerapkan beberapa syarat khusus untuk penumpang yang dapat mengakses layanan penerbangan di tengah pandemi Covid-19.

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini, kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas," Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilis resmi Rabu (6/5).

Irfan menyatakan Garuda menerapkan protokol kesehatan yang jelas dan terukur, sebagaimana kebijakan yang diatur pemerintah. 

(Baca: Aturan Dilonggarkan, Garuda Mulai Terbang Lagi Tengah Malam)

Penumpang yang dapat mengakses layanan Garuda harus memiliki urusan perjalanan terkait dengan tugas kedinasan, kepentingan umum, kepentingan kesehatan dan medis. Lalu, untuk masyarakat dengan kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting, serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Syarat lainnya seperti penyertaan surat keterangan sehat atau hasil tes negatif Covid-19 dari rumah sakit. Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas, harus dibuktikan dengan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor. Lalu, menyertakan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin