Kemenkes Baru Bayar Uang Muka Klaim Corona ke RS, Ini Penjelasan BPJS

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan baru membayarkan uang muka atas klaim rumah sakit terkait penanganan pasien virus corona.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
6/5/2020, 18.39 WIB

Kementerian Kesehatan baru membayarkan uang muka atas klaim biaya perawatan penanganan pasien terinfeksi virus corona yang diajukan rumah sakit. BPJS Kesehatan menjelaskan, pembayaran klaim secara penuh akan dilakukan setelah lembaga tersebut melakukan verifikasi. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, sesuai peraturan, Kementerian Kesehatan akan mencairkan sisa klaim rumah sakit setelah pihaknya melakukan verifikasi klaim. Namun, proses verifikasi sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit.

"Dokumen rumah sakit ada yang lengkap, ada yang tidak. Kalau dokumennya lengkap dan sesuai petunjuk teknis, dapat diproses verifikasinya," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Katadata, Rabu (6/5).

Menurutnya, proses verifikasi bisa dipenuhi selama tujuh hari kerja. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19. Aturan ini baru ditetapkan pada 6 April lalu.

(Baca: Kemenkes Baru Bayar Uang Muka dari Klaim Rumah Sakit Kasus Covid-19 )

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengajuan klaim oleh rumah sakit dapat diajukan setiap empat belas hari kerja. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat tujuh hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.

Setelah itu, Kemenkes akan membayar ke rumah sakit dalam waktu tiga hari kerja setelah diterimanya berita acara tersebut dari BPJS Kesehatan.

Meski aturan sudah berlaku hampir satu bulan, Kemenkes baru membayar uang muka atas klaim yang masuk. Adapun Iqbal menegaskan bahwa klaim rumah sakit tersebut masih dalam proses pengajuan. "Tujuh hari kerja pasti bisa dipenuhi," ujar dia.

Adapun dalam aturan tersebut, Kemenkes dapat memberikan uang muka paling banyak 50% dari setiap jumlah klaim yang diajukan oleh rumah sakit.

(Baca: Pemerintah Siapkan Insentif Rp 5,2 T untuk Tenaga Medis Tangani Corona)

Sebelumnya, Kemenkes menyebut, terdapat 60 rumah sakit yang telah mengajukan klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Total klaim yang diajukan hingga 4 Mei 2020 mencapai Rp 39,8 miliar untuk penanganan 750 pasien.

Namun, Kemenkes baru membayar uang muka untuk 51 rumah sakit sebesar Rp 13,6 miliar. Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menyebut, pembayaran uang muka tersebut menyerap anggaran 1,39% dari dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 975 miliar.

"Kami sudah bayar uang muka untuk 30 rumah sakit dan hari ini sebanyak 21 rumah sakit," kata Oscar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi DPR, Selasa (5/5).

Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien corona dengan tiga kriteria. Pertama, orang dalam pemantauan atau ODP berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kedua, pasien dalam pengawasan atau PDP. Ketiga, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Reporter: Rizky Alika