Dampak pandemi virus corona (Covid-19) tergolong signifikan di Provinsi Jawa Barat, terlihat dari peningkatan jumlah pemohon bantuan sosial (bansos).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan, sebelum virus corona merebak, ada 9 juta jiwa atau 25% dari total warga Jawa Barat yang memerlukan bansos. Setelah penyebaran virus corona, jumlah warga yang membutuhkan bansos mencapai 38 juta jiwa atau 65% dari total penduduk Jawa Barat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun lalu jumlah penduduk di Jawa Barat tercatat mencapai 49,31 juta jiwa. Ridwan Kamil mengatakan, jumlah penduduk saat ini sekitar 50 juta jiwa.
"Bayangkan, dari 9 juta melonjak menjadi 38 juta jiwa yang harus diberi bantuan. Ini sungguh situasi yang sangat berat," kata Ridwan dalam video conference, Jumat (8/5).
Pria yang kerap disapa Kang Emil tersebut mengatakan, kondisi saat ini menunjukkan situasi darurat ekonomi. Potensi darurat sosial politik dikhawatirkan bisa terjadi pada situasi darurat ini.
Namun, hal tersebut diperkirakan tidak akan terjadi bila pemerintah dapat mengendalikan situasi darurat ekonomi secara terukur. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyusun aliran-aliran bansos yang akan diberikan kepada warga terdampak pandemi Covid-19.
(Baca: Tambahan Terbanyak Kasus Baru Corona di RI Berasal dari Jawa Barat)
Mengutip laman resmi Pemprov Jawa Barat, bansos senilai Rp 500 ribu dari Pemda Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu dari sembilan pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi Covid-19.
Sembilan pintu tersebut meliputi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, serta bansos dari presiden untuk perantau di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
Kemudian, dana desa yang dikhususkan bagi kabupaten, Kartu Prakerja, bantuan tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos), bansos provinsi, dan bansos dari kabupaten/kota.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat menggagas Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu, yang bertujuan memastikan semua masyarakat Jawa Barat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.
Aliran bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah ini berbeda nilai, jenis, waktu penyebaran dan mekanismenya.
Bantuan dari Pemprov Jawa Barat dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, bantuan provinsi untuk menutupi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang masih kurang. Kedua, bantuan dari Pemprov yang mayoritas ditujukan untuk non-DTKS.
"Terakhir, bantuan dari Pemprov yang akan dicadangkan untuk warga yang terlewat dari pendataan," tulis Pemprov Jawa Barat dalam laman resminya, dikutip Jumat (8/5).
(Baca: Terawan Beri Persetujuan PSBB Seluruh Jabar, Berlaku Mulai 6 Mei)