Kemenkes Minta BPJS Percepat Verifikasi Klaim dari RS Kasus Covid-19

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenkes meminta BPJS Kesehatan mempercepat proses verifikasi klaim dari RS yang merawat pasien Covid-19.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
8/5/2020, 15.25 WIB

Kementerian Kesehatan baru membayar uang muka atas klaim yang diajukan rumah sakit yang merawat pasien virus corona atau Covid-19. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti mengatakan pihaknya menunggu verifikasi dari BPJS Kesehatan untuk membayar secara penuh klaim rumah sakit tersebut.

Hesty menyatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan telah memverifikasi pengajuan klaim dari tiga rumah sakit. Padahal, Hesty menilai dana klaim pelayanan pasien penderita Covid-19 ini sangat dibutuhkan rumah sakit.

Apalagi arus keuangan rumah sakit terganggu akibat pandemi Covid-19. Tingkat hunian rumah sakit pun turun 20%-50% di seluruh Indonesia."Sehingga diharapkan BPJS Kesehatan dapat mempercepat untuk verifikasi," kata Hesty di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (8/5).

(Baca: Kemenkes Baru Bayar Uang Muka dari Klaim Rumah Sakit Kasus Covid-19 )

Hingga saat ini sebanyak 95 rumah sakit yang menangani 1.389 pasien Covid-19 telah mengajukan klaim sejak 24 April hingga 7 Mei 2020. Dari jumlah tersebut, baru 82 rumah sakit yang telah diberikan uang muka oleh pemerintah untuk klaim pelayanan 931 pasien penderita corona. "Kami sudah berikan uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat sebesar kurang lebih Rp 22 miliar," kata Hesty.

Hesty pun meminta rumah sakit lainnya segera mengajukan klaim terkait pelayanan pasien penderita corona. Menurut Hesty, rumah sakit dapat mengajukan klaim jika memiliki surat keputusan rujukan dari Kementerian Kesehatan maupun gubernur di masing-masing daerahnya.



Selain itu, rumah sakit nonrujukan juga dapat mengajukan klaim, asalkan telah berkomitmen melayani pasien penderita corona. "Artinya semua rumah sakit dapat (mengajukan klaim) asal memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan di dalam SK Menkes maupun SE Menkes," kata Hesty.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, pihaknya siap membantu rumah sakit yang kesulitan mengajukan klaim terkait pelayanan penderita corona. Menurut Budi, rumah sakit yang kesulitan mengajukan klaim dapat langsung menyampaikannya kepada kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Adapun, Budi memastikan upaya verifikasi klaim akan berjalan sesuai kaidah yang berlaku, meski dalam masa darurat corona. "Sehingga apabila masa pandemi Covid-19 ini berakhir, kita semua akan bisa memberikan pertanggungjawaban yang baik," kata Budi.

(Baca: Kemenkes Baru Bayar Uang Muka Klaim Corona ke RS, Ini Penjelasan BPJS)

Reporter: Dimas Jarot Bayu