Jokowi Terbitkan Perpres, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Ilustrasi. Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020, Jakarta kembali ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek - Punjur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
8/5/2020, 19.15 WIB

DKI Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota negara seiring Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Aturan ini diteken Jokowi sejak 13 April 2020. 

Dalam pasal 9 Pepres tersebut, Jakarta kembali ditetapkan sebagai pusat pemerintahan, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek - Punjur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti. Selain itu, beleid tersebut juga mendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitar Jakarta sesuai peran dan fungsinya masing-masing.

"Meningkatkan keterkaitan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya dalam rangka mendukung keterpaduan peran dan fungsi antara kota inti dan kota sekitarnya melalui penyediaan infrastruktur yang terintegrasi," bunyi Pasal 9 huruf C dalam Perpres tersebut.

Perpres tersebut juga mendorong terselenggaranya pengembangan kawasan yang berdasar atas keterpaduan antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan. Adapun pengendalian perkembangan kawasan perkotaan inti untuk membatasi penjalaran pertumbuhan ke kawasan sekitarnya yakni dengan cara mengembangkan konsep kota kompak di kawasan perkotaan inti.

(Baca: Chatib Basri Ungkap Potensi Bisnis di Era 'New Normal' Pandemi Corona)

Tak hanya itu, ada pula cara lain seperti meningkatkan pembangunan perumahan vertikal di kawasan perkotaan inti dan menyebarkan beberapa fungsi dan peran lain ke kawasan perkotaan di sekitarnya sesuai potensi yang dimiliki.

Pada Pasal 21, Perpres tersebut mengatur tentang pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya. Bentuk kegiatannya yakni pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional serta pusat pelayanan pendidikan tinggi.

Ada pula pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, 
dan regional, pusat kegiatan industri kreatif serta pusat pelayanan transportasi laut internasional dan 
nasional. 

Selain itu, DKI Jakarta juga menjadi pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional. Termasuk pula pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya. 

(Baca: APBD-nya Terbesar, Mengapa DKI Jakarta Tak Ada Dana Lagi untuk Bansos?)

Di sisi lain, pemerintah belum berencana membatalkan proyek Ibu Kota Baru meski kini tengah dihadapkan pada ancaman krisis akibat pandemi virus corona. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan proyek tersebut hingga kini masih menarik perhatian investor.  

Luhut menjelaskan Menteri Energi Uni Emirat Arab Suhail Al Mazrouei dan putra mahkotanya Mohammed Bin Zayed telah menhubungi dirinya untuk menanyakan kelanjutan pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF). Dana kelolaan tersebut dibentuk antara lain untuk membiayai proyek pembangunan ibu kota baru. 

"Mereka menanyakan, SWF jalan tidak? Saya bilang, jalan saja. Karena SWF ini bukan hanya untuk Ibu Kota tetapi juga infrastruktur. Hanya saja, saya mengatakan kita saat ini sedang konsentrasi penuh pada Covid-19," ujar Luhut saat rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (21/4).

Reporter: Tri Kurnia Yunianto