Masih Kumpulkan Bukti, Polisi Belum Tahan Dua Tersangka KSP Indosurya

Arief Kamaludin (Katadata)
Polisi belum tahan tersangka penggelapan dan penipuan KSP Indosurya Cipta karena masih menelusuri aset-aset milik kedua tersangka.
11/5/2020, 16.00 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan alasan mengapa belum menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menelusuri aset-aset kedua tersangka, sehingga belum menahan dua tersangka kasus ini yang berinisial HS dan SA.

“Karena ini kan asetnya sangat besar ya, kita sedang mengumpulkan buktinya. Ngapain kita tahan, kalo aset belum dikumpulkan,” kata Daniel ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (11/5).

Meski demikian, kedua tersangka itu dicegah bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan. Hingga kini, pemeriksaan kedua orang tersangka tersebut terus berlanjut. “Kita panggil ke sini (Baresrim Polri) atau kita datangi mereka,” ujarnya.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Merasa Tertipu, Tak Tahu Simpan Uang di Koperasi)

Untuk menelusuri aliran dana KSP Indosurya Cipta, Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, Daniel menyatakan, hasil analisa PPAT belum dikirimkan kepada pihak Bareskrim. “Kita masih menunggu hasilnya,” jelasnya.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk menelisik transaksi KSP Indosurya. Sayangnya, ia belum mau  mengungkapkan apakah hasil analisis pihaknya menemukan potensi gagal bayar itu.

“Tanya Barskrim saja saja ya, karena kita akan menyampaikan segera hasil analisisnya ke mereka (Bareskrim),” ujarnya ketika dikonfirmasi Katadata.co.id, Senin (11/5).

(Baca: Komisi VI DPR Sebut Kasus KSP Indosurya Lebih Susah dari Jiwasraya)

Kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana KSP Indosurya Cipta juga menjadi sorotan Anggota Dewan di Parlemen. DPR menilai kasus gagal bayar ini lebih parah dibanding kasus Jiwasraya. Pasalnya, terlihat adanya motif kejahatan di kasus KSP Indosurya.

Dana yang hilang dalam kasus ini pun terbilang sangat besar untuk ukuran koperasi. Pada kasus gagal bayar KSP Indosurya, total nasabah yang dirugikan tercatat mencapai 8.000 orang, dengan total dana Rp 10 triliun.

Selain itu, munculnya kasus KSP Indosurya juga dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Catatan berikutnya adalah, masih belum meratanya inklusi mengenai produk lembaga keuangan, dan koperasi di kalangan masyarakat.

(Baca: Investasi Bodong KSP Indosurya, Jerat Kalangan Menengah Atas)

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah