Pemerintah Kota Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat, resmi mendapat izin memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III selama dua pekan, mulai hari ini hingga usai Idul Fitri atau Lebaran pada 26 Mei 2020. Kedua pemerintah daerah menyiapkan sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan berlakunya PSBB diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.
Bima Arya menjelaskan, dari hasil analisis pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, menunjukkan kurva penyebaran Covid-19 melandai selama dua pekan terakhir selama penerapan PSBB tahap II.
"Perkembangan kasus positif COVID-19 minim, kasus positif yang sembuh terus bertambah. Namun, kita tidak boleh lengah. Kita harus tetap waspada," kata Bima, dikutip dari Antara, Rabu (13/5).
(Baca: Bogor, Depok & Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB hingga Setelah Lebaran)
Kewaspadaan perlu terus dijaga, karena Kota Bogor dekat dengan Jakarat, Depok, Bekasi sebagai daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus positif cukup tinggi. "Saat ini juga menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri yang harus diantisipasi pergerakan manusia," ujar Bima.
Selama penerapan PSBB tahap II, kata Bima, masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga, baik perseorangan, pelaku usaha, maupun korporasi.
Pada PSBB tahap III ini, Kota Bogor akan lebih memperketat penerapan dan penegakan aturannya, yakni memberikan sanksi lebih tegas baik pelanggar perseorangan, pelaku usaha, maupun korporasi. "Sanksi tersebut berupa denda maupun kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum," kata Bima.
(Baca: Anies Terbitkan Pergub PSBB Jakarta, Ini Daftar Sanksi Bagi Pelanggar)
Pemerintah Kota juga sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk memperpanjang masa PSBB periode 13-26 Mei 2020. "Saya mohon agar warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui keterangan tertulisnya, Rabu.
Kebijakan perpanjangan PSBB tersebut, merujuk pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Yaitu Tentang Perpanjangan Kedua PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(Baca: Jawa Episentrum Corona, Gugus Tugas Minta Pemda Inisiatif Ajukan PSBB)
Selain itu juga dibuat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Idris yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok ini menyampaikan saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif 363 orang dengan sembuh 66 orang dan meninggal 21 orang.
Adapun jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1.353 orang dengan 643 orang telah selesai dipantau dan masih 710 orang yang dipantau. Jumlah PDP yang meninggal mencapai 62 orang.
(Baca: LaporCovid19 Catat Jumlah Kematian Lebih Tinggi daripada Data Resmi)