Pemprov DKI Jakarta Minta Semua Perusahaan Bayar THR Sesuai Ketentuan

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Ilustrasi pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya. Pemprov DKI Jakarta telah menginstruksikan seluruh perusahaan yang berdomisili di wilayahnya untuk membayarkan THR sesuai ketentuan.
13/5/2020, 13.11 WIB

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Nomor: 37 /SE/2020 untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Kepala Disnaker Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mewajibkan perusahaan menaati aturan ini dan melaporkannya kepada pemerintah. Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak mampu harus dilakukan perundingan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

"Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR keagamaan tahun 2020 dimaksud sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/6/HI.00.01/2020," bunyi surat edaran tersebut dikutip Rabu (13/5).

(Baca: Meski Terdampak Corona, Pengusaha Retail Pastikan Bayar THR Karyawan)

Andri menjelaskan, seluruh perusahaan yang telah mendapatkan kesepakatan dengan pekerja mengenai skema pembayaran THR harus dilaporkan kepada Disnaker secara langsung maupun melalui email pada hikesja.nakertrans@jakarta.go.id. Sedangkan perusahaan yang telah membayarkan kewajibannya kepada pekerja juga harus melaporkan diri.

"Melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kegamaan tahun 2020 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui situs bit.ly/laporanthr2020," bunyi surat itu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan edaran yang ditujukan untuk seluruh Gubernur di Indonesia. Tujuannya agar tercipta kesepahaman antara pengusaha dan para pekerja atau buruh terkait THR.

Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(Baca: Kemnaker Buka Posko Pengaduan Online Pembayaran THR Buruh)

Dalam SE tersebut, Menaker meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara perusahaan dan pekerja. 

"Proses dialog hendaknya dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Ida, dalam SE yang diterbitkan Kamis (7/5).

Ia menyebut, dalam proses dialog bisa mencapai dua hal yang bisa menjadi solusi, yakni pembayaran THR secara bertahap dan penundaan pembayaran THR. Khusus untuk penundaan, dapat dilakukan jika perusahaan sama sekali tidak bisa membayar THR pada waktu yang ditentukan.

(Baca: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto