Airlangga Sebut Nasib BPJS Kesehatan di Balik Kebijakan Kenaikan Iuran

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020).Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS yang berlaku 1 Juli 2020.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
13/5/2020, 14.43 WIB

Presiden Joko Widodo atau  Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 berlaku mulai 1 Juli mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah perlu menaikkan iuran untuk menjaga keberlangsungan operasional BPJS.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,"  kata Airlangga dalam konferensi virtual, Rabu (13/5).

(Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya)

Airlangga menjelaskan iuran BPJS Kesehatan itu ada dua, yakni kelompok masyarakat yang mendapat subsidi dan yang membayar iuran. 

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Nah yang lain (tidak mendapatkan subsidi), tentu diharapkan menjadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan," kata Airlangga. 

Dalam PP Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 34, aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan.

Khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp 16.500.

Namun untuk tahun depan dan selanjutnya, peserta mandiri akan membayarkan iuran sebesar Rp 35 ribu dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp 7 ribu.

Sementara iuran untuk peserta mandiri kelas II dan kelas III ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020. 

(Baca: Kemenkes Baru Bayar Uang Muka Klaim Corona ke RS, Ini Penjelasan BPJS)

Sebelumnya, Mahkamah Agung resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ini seiring dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah semula berkeinginan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri pada seluruh kelas layanan. Iuran peserta kelas III dinaikkan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu, kelas II dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

(Baca: Faisal Basri Usul Iuran BPJS Diambil dari Dana Kementerian Pertahanan)