Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi instrumen utama pemerintah dalam memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19. Penerapan PSBB sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Maret lalu.
Hingga saat ini, PSBB telah dilaksanakan empat provinsi dan 72 Kabupaten/Kota. Di antaranya, ada sejumlah wilayah yang baru akan memulai PSBB, lantaran baru memperoleh izin. Ada pula yang sudah akan melonggarkan PSBB. Berikut daftarnya:
Daerah yang Baru Mulai PSBB
1. Malang Raya
Menteri Kesehatan resmi menyetujui penerapan PSBB untuk Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu pada Senin (11/5) lalu. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, PSBB Malang Raya akan berlaku dalam tiga tahapan.
Ketiga tahap yang dimaksud yakni sosialisasi, imbauan, dan penindakan. “Kami berharap penerapan PSBB bisa lebih efektif dalam memutus penularan Covid-19, mengingat kami sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya,” kata Khofifah, Selasa (12/5) lalu.
Melansir Antara, PSBB akan mulai diterapkan di wilayah Malang Raya pada Minggu, 17 Mei mendatang. Sementara sosialisasinya dimulai Kamis (14/5) hingga dua hari ke depan.
Pada tahap pertama, pelanggar aturan PSBB hanya akan dikenakan teguran dan imbuan. Sedangkan sanksi penindakan baru akan diterapkan pada 20 Mei mendatang. Malang Raya sendiri ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 sejak 20 Maret lalu.
(Baca: Cegah Penularan Corona, Menkes Terawan Setujui PSBB Malang Raya)
2. Palembang dan Prabumulih
Penerapan PSBB di wilayah Palembang dan Prabumulih telah disetujui Menteri Kesehatan pada Rabu (13/5) lalu. Namun, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memperkirakan PSBB di kedua wilayah tersebut baru akan diberlakukan pada hari kedua Idul Fitri 1441 H.
Sebab, pemerintah daerah harus melalui proses pemberkasan peraturan serta sosialisasi. “Paling tidak tanggal 20 Mei draf PSBB sudah masuk ke saya untuk diperiksa lalu disetujui. Kemudian butuh waktu sosialisasi 4-5 hari lagi,” katanya.
Karena bertepatan dengan lebaran, Herman pun berharap masyarakat dari kedua daerah tersebut dapat menunaikan ibadah sholat Ied di rumah masing-masing, sesuai dengan himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Palembang dan Prabumulih sendiri telah ditetapkan sebagai zona merah virus corona masing-masing sejak 17 April dan 4 April lalu.
(Baca: Lebih Hemat Tanpa Mudik, Tips Pengelolaan Keuangan Ramadan 2020 )
3. Lima Daerah di Riau
Lima wilayah di Riau, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai akan menyusul Kota Pekanbaru untuk menerapkan PSBB. Antara melaporkan, Menteri Kesehatan telah menyetujui izinnya pada Selasa (12/5) lalu.
Mengutip publikasi pemerintah provinsi Riau, Sekretaris Gugus Tugas Tim Penanganan Covid-19 Riau Syahrial Abdi memutuskan pelaksanaan PSBB di kelima wilayah tersebut akan dimulai pada Jumat (15/5) mendatang, atau satu hari setelah berakhirnya PSBB di kota Pekanbaru.
Seperti yang diketahui, Pekanbaru menjadi daerah pertama di Riau yang melangsungkan PSBB sejak 17 April lalu. Kota Dumai, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Bangkali ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 masing-masing sejak 20, 22, dan 24 April. Sedangkan Kabupaten Bengkali dan Kabupaten Siak menyusul pada 3 dan 5 Mei.
(Baca: Antrean Sempat Membludak di Terminal 2 Bandara Soetta)
4. Penyangga Banjarmasin
Menteri Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB tiga wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (11/5) lalu. Ketiganya adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, serta Kabupaten Barito Kuala. Semuanya adalah penyangga Kota Banjarmasin yang sudah menerapkan PSBB lebih awal.
Mengutip publikasi pemerintah provinsi Kalsel, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel Abdul Haris, memutuskan untuk memulai pelaksaan PSBB di ketiga wilayah tersebut pada Sabtu (16/5) mendatang.
Seperti yang diketahui, Banjarmasin adalah wilayah pertama di Provinsi Kalimantan Selatan yang menerapkan PSBB sejak 24 April lalu. Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Barito Kuala ditetapkan sebagai zona merah virus corona masing-masing sejak 30 Maret, 13 April, dan 21 April.