Kembali ke Kantor, Karyawan BUMN Tunggu Izin Kemenkes dan Gugus Tugas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara membantah bahwa karyawan pelat merah berusia di bawah 45 tahun diminta untuk mulai bekerja di kantor pada 25 Mei 2020. Perusahaan-perusahaan BUMN masih menunggu restu dari Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
"Kami menunggu pemerintah, Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan yang memberikan sinyal kepada kami untuk bisa masuk kerja atau belum. Jadi kami bukannya mau nyelonong saja," kata Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian BUMN Alex Denni dalam jumpa pers virtual, Senin (18/5).
Sebelumnya beredar kabar bahwa karyawan BUMN di bawah usia 45 tahun akan mulai masuk kantor, sedangkan usia di atasnya tetap bisa bekerja dari rumah sejak 25 Mei 2020. Namun, Alex menjelaskan bahwa tanggal tersebut hanya merupakan batas rilis protokol perlindungan untuk karyawan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder lainnya.
"Lampiran itu, bukan pemberitahuan harus masuk. Tapi, 25 Mei itu pedoman umum dan dirilisnya protokol keselamatan dan kesehatan oleh BUMN," kata dia.
(Baca: Jadi Penggerak Ekonomi, Erick Thohir Dorong BUMN Terapkan ‘New Normal’)
Kementerian sebelumnya mendorong perusahaan berpelat merah untuk menyiapkan skema normal baru atau new normal. Ini lantaran BUMN dinilai bisa menjadi lokomotif penggerak masyarakat secara luas untuk melakukan new normal. Apalagi hampir sepertiga kegiatan ekonomi di Indonesia digerakan oleh perusahaan milik negara.
"Jadi bisa dibayangkan, BUMN bergerak jadi lokomotif mendorong new normal. Semoga, kami segera bisa bergerak ke ‘new normal’ secara alamiah," kata Alex menambahkan.
Kementerian berharap, BUMN dan masyarakat siap menerapkan new normal di tengah pandemi virus corona ini. Dengan begitu, kondisi ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas.
Salah satu new normal yang terjadi yakni transformasi ke layanan berbasis digital secara masif. Produktivitas masyarakat pun diharapkan meningkat secara signifikan.
"Perilaku disiplin masyarakat terhadap protokol keselamatan dan kesehatan yang sudah terbentuk, membuat harapan hidup manusia menjadi lebih panjang," kata Alex.
Menteri Koordinator menjelaskan pemerintah telah menyiapkan skema bagi daerah untuk mulai menerapkan new normal. Salah satunya, mencakup syarat bagi daerah yang sudah boleh menerapkan kebijakan untuk bertahap melonggarkan pembatasan sosial berskala besar itu.
(Baca: Sri Mulyani: Defisit APBN 2020 Berpotensi Tembus Rp 1.000 Triliun)
Airlangga menjelaskan, pemerintah akan memberikan izin kepada daerah untuk menerapkan normal baru menggunakan syarat reproduction rate atau RO. Hanya daerah yang memiliki RO dengan skala kurang dari 1 yang boleh menerapkan pelonggaran tersebut.
"Skala RO lebih dari 1 menunjukkan bahwa infeksi Covid-19 masih tercatat tinggi di daerah tersebut," ujar Airlangga.
Menurut dia, sejumlah daerah sudah mulai membuat formulasi tersebut, salah satunya DKI Jakarta. Bagi daerah lain, kesiapan juga akan dibagi dalam lima level, terutama di wilayah Jawa, yakni level krisis, parah, substansial, moderat, dan rendah.
Level terbawah yakni krisis dan parah merupakan level daerah yang belum siap. "Jawa Barat rata-rata tidak ada di level krisis dan parah," ujarnya.
Sedangkan, level moderat, sambung dia, adalah level dimana daerah siap untuk standar normal baru. Oleh karena itu, beberapa sektor di daerah pada level ini nantinya akan dipersiapkan untuk kesiapan normal baru.