Beda Syarat & Prosedur Bepergian Gugus Tugas dan Anies saat Covid-19

ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19.
Penulis: Pingit Aria
19/5/2020, 14.03 WIB

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah Tanah Air sudah memasuki bulan kedua. Selama berlakunya kebijakan tersebut, mobilisasi masyarakat dari dan ke wilayah PSBB harus dibatasi guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Secara umum, panduan bepergian itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Namun, ada syarat tambahan jika Anda bepergian keluar masuk Jakarta. Ketentuan kedua ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Meski punya tujuan sama, ada perbedaan syarat dan prosedur dalam mengurus izin bepergian selama berlangsungnya PSBB dari Gugus Tugas Covid-19 dan Gubernur Anies Baswedan. Berikut rinciannya.

(Baca: Pasar Ramai Jelang Lebaran, Jokowi Minta Protokol Kesehatan Dipatuhi)

Siapa boleh bepergian?

Aturan Anies

Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor  47 Tahun 2020 mereka yang boleh bepergian selama PSBB adalah:

  1. Pimpinan lembaga tinggi negara.
  2. Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional.
  3. Anggota TNI dan Kepolisian.
  4. Petugas jalan tol.
  5. Petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk tenaga medis.
  6. Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
  7. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
  8. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
  9. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping.
  10. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

SIKM untuk keperluan dinas dapat diberikan kepada pekerja kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah; kantor Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional; Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang ikut dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat; dan organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang sosial dan kebencanaan.

(Baca: Risiko New Normal dan Berdamai dengan Corona ala Jokowi)

Adapun beberapa sektor usaha yang dikecualikan dalam PSBB sehingga dapat mengajukan SIKM antara lain, kesehatan; bahan pangan dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional; serta kebutuhan sehari-hari.

Gugus Tugas Covid-19

Hampir sama dengan Pergub DKI Jakarta, dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, syarat berpergian berlaku bagi masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau memiliki anggota keluarga yang meninggal. Selain itu, ada tambahan, yakni pekerja migran atau WNI di negara lain yang harus dipulangkan.

Khusus untuk pekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang berpergian hanya mereka yang bergerak di sektor tertentu, yakni percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layana dasar; dan fungsi ekonomi penting.

Halaman: