Pasar Tanah Abang Tetap Dipadati Pengunjung Meski Ada PSBB Jakarta

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru II, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020).
18/5/2020, 14.38 WIB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum mencegah masyarakat berkumpul untuk mengurangi potensi penularan virus corona Covid-19. Salah satunya Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang tetap ramai pengunjung dan pedagang.

Dilansir dari Antara, Senin (18/5), para pedagang di trotoar Blok F Pasar Tanah Abang ini tetap berjualan seperti saat normal. Pembeli didominasi oleh ibu-ibu dan tidak sedikit dari pengunjung yang membawa anak-anak berbelanja.

“Rp 65 ribu saja diborong, asal bisa jadi duit,” kata salah satu pedagang gamis di trotoar Blok F Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5).

(Baca: Perpanjang Penutupan Pasar Tanah Abang, Kerugian Rp 400 Miliar Sehari)

Tidak sedikit juga pedagang yang hanya menjadikan masker sebagai aksesoris yang tidak dimanfaatkan menutup bagian mulut. Padahal dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020, masyarakat yang berada di luar rumah wajib mengenakan masker.

Namun baik para pedagang maupun pembeli yang berada di Pasar Tanah Abang enggan menjawab alasan mereka tetap beraktivitas meski berkerumun melanggar PSBB. Sedangkan pembatasan di DKI Jakarta baru akan berakhir pada 22 Mei 2020.

Kementerian Perdagangan juga baru akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan di pasar rakyat dan retail modern untuk mencegah penularan Covid-19.

Melalui aturan tersebut, pengelola, pedagang, dan pembeli dipastikan melakukan physical distancing dan menggunakan pelindung seperti masker.  SOP tersebut mencakup ruang dagang atau lokasi berjualan, pengelola pasar, pedagang dan pembeli. Seluruh pihak yang berkegiatan di pasar wajib menerapkan standar protokol kesehatan tersebut. 

"Pengelola pasar menerapkan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 30% dari kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan pintu masuk dan pintu keluar yang diatur secara ketat oleh pengelola," bunyi salah satu poin SOP tersebut.

(Baca: Jokowi: Masyarakat Jangan Keliru, Belum Ada Pelonggaran PSBB)

Reporter: Antara