Menkes Buat Panduan Sektor Usaha Cegah Corona Pasca PSBB & New Normal

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menkes Terawan merancang serangkaian panduan bagi perusahaan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja pasca PSBB.
Penulis: Agung Jatmiko
24/5/2020, 15.03 WIB

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan, dan penanganan virus corona di lingkungan kerja. Tujuannya, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, sekaligus mendorong keberlangsungan perekonomian.

Panduan ini terwujud dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Dalam Kepmenkes ini, pemerintah mengidentifikasi beberapa faktor di perkantoran dan industri untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan virus corona di lingkungan kerja.

Sorotan utama pemerintah adalah, faktor pekerja, yang dibagi dalam tiga kelompok risiko. Pertama, risiko pajanan rendah, yakni kelompok pekerja yang aktivitasnya tidak sering berhubungan atau kontak dengan publik, serta rekan kerja.

Kedua, risiko pajanan sedang, yakni pekerjaan yang sering berhubungan atau kontak dengan masyarakat umum, atau rekan kerja lainnya, pengunjung, klien atau pelanggan, atau kontraktor.

Terakhir, risiko pajanan tinggi, yaitu pekerjaan atau tugas kerja yang berpotensi tinggi untuk kontak dekat dengan orang-orang yang diketahui atau diduga terinfeksi Covid-19, serta kontak dengan benda dan permukaan yang mungkin terkontaminasi oleh virus.

Sementara, faktor-faktor lain yang juga diperhitungkan oleh pemerintah antara lain, faktor di luar lingkungan kerja, dan komorbiditas. Dua aspek ini sulit dikontrol, karena jangkauannya di luar lingkungan kerja, serta terkait dengan risiko umur dan penyakit bawaan.

(Baca: Kembali ke Kantor, Karyawan BUMN Tunggu Izin Kemenkes dan Gugus Tugas)

Halaman: