Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan, dan penanganan virus corona di lingkungan kerja. Tujuannya, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, sekaligus mendorong keberlangsungan perekonomian.
Panduan ini terwujud dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Dalam Kepmenkes ini, pemerintah mengidentifikasi beberapa faktor di perkantoran dan industri untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan virus corona di lingkungan kerja.
Sorotan utama pemerintah adalah, faktor pekerja, yang dibagi dalam tiga kelompok risiko. Pertama, risiko pajanan rendah, yakni kelompok pekerja yang aktivitasnya tidak sering berhubungan atau kontak dengan publik, serta rekan kerja.
Kedua, risiko pajanan sedang, yakni pekerjaan yang sering berhubungan atau kontak dengan masyarakat umum, atau rekan kerja lainnya, pengunjung, klien atau pelanggan, atau kontraktor.
Terakhir, risiko pajanan tinggi, yaitu pekerjaan atau tugas kerja yang berpotensi tinggi untuk kontak dekat dengan orang-orang yang diketahui atau diduga terinfeksi Covid-19, serta kontak dengan benda dan permukaan yang mungkin terkontaminasi oleh virus.
Sementara, faktor-faktor lain yang juga diperhitungkan oleh pemerintah antara lain, faktor di luar lingkungan kerja, dan komorbiditas. Dua aspek ini sulit dikontrol, karena jangkauannya di luar lingkungan kerja, serta terkait dengan risiko umur dan penyakit bawaan.
(Baca: Kembali ke Kantor, Karyawan BUMN Tunggu Izin Kemenkes dan Gugus Tugas)
Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau perusahaan untuk senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covis-19 di wilayahnya.
Kemudian, membentuk tim penanganan Covid-19 di lingkungan kerja, dan mewajibkan adanya pelaporan terkait kasus yang dicurigai Covid-19.
Selain itu, Kemenkes juga mengimbau agar perusahaan tidak memperlakukan orang dengan kasus positif Covid-19 dengan stigma negatif. Selain itu, tetap melakukan pengaturan bekerja dari rumah atau work from home, kecuali untuk pekerja esensial.
Meski demikian, tetap perlu diatur upaya kerja shift bagi pekerja esensial, dengan memastikan kebersihan lingkungan kerja. Lalu, memfasilitasi sarana kebersihan, dan memberlakukan pengaturan jarak yang ketat.
Jika masa PSBB telah usai, pemerintah pun mengimbau agar perusahaan tetap mengindahkan kebijakan-kebijakan yang sebelumnya dibuat. Contohnya, kewajiban pemakaian masker, menjaga lingkungan kerja aman dan sehat, memberikan kelonggaran aturan bagi pekerja yang menunjukkan gejala sakit demam.
Selain itu, adanya ruang screening untuk observasi pekerja yang menderita sakit saat di tempat kerja juga wajib ada. Jika diperlukan, pemerintah menganjurkan perusahaan memiliki tempat isolasi mandiri.
Kemudian, melakukan rekayasa jarak dengan memasang pembatas, agar tidak ada kontak fisik langsung antar karyawan.
(Baca: Luhut: Pemerintah Sudah Susun Protokol New Normal Sektor Industri)