Hubungan Amerika Serikat dan Tiongkok yang semakin memanas belakangan kembali berdampak kepada harga minyak dunia. Perdagangan Kamis (28/5) dibuka dengan anjloknya harga minyak kontrak pengiriman Juli 2020.
Untuk jenis minyak mentah Brent, mengutip Bloomberg pada pukul 07.43 WIB, turun 2,16% menjadi US$ 33,99 per barel. Sedangkan, minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) turun 2,99% ke level US$ 31,83 per barel.
Selain karena ketegangan AS-Tiongkok, penurunan harga minyak terpengaruh ketidakjelasan realisasi pengurangan produksi oleh OPEC+. Komitmen Rusia untuk mengurangi produksi minyak pada tahun ini diragukan.
Padahal Presiden Rusia Vladimir Putin dan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman sempat berdiskusi melalui sambungan telepon terkait pelaksanaan pengurangan produksi minyak kedua negara. Namun, pelaku pasar melihat Rusia tak akan memenuhi komitmennya jelang pertemuan OPEC+ dua pekan ke depan.
(Baca: Tensi AS-Tiongkok Meningkat, Harga Minyak Jatuh ke Level US$ 31)
Akan tetapi, penurunan harga minyak dunia tak membuat harga BBM di Indonesia turun. Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Mei lalu menyatakan, harga BBM nasional saat ini masih salah satu yang termurah di ASEAN sehingga belum perlu diturunkan.
Arifin saat itu hanya menyatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan minyak dunia yang berfluktuasi. Terutama pada rencana OPEC+ memangkas produksi minyak sebanyak 10 juta barel per hari. “Namun pemerintah tetap memberikan subsidi minyak tanah dan LPG,” kata dia.
Hal sama juga disampaikan PT Pertamina (Persero) melalui Vice President Corporate Communication Fajriyah Usman pada 3 Mei. Harga BBM Bersubsidi tak akan berubah meskipun harga minyak dunia mengalami fluktuasi. Ini sudah berlangsung sejak 2016.
Selain pernyataan-pernyataan tersebut, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah dan Pertamina terkait dasar tak menurunkan harga minyak. Hal ini disoroti Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro yang menilai pemerintah semestinya lebih terbuka kepada masyarakat.
Karena, ketiadaan kejelasan berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat yang bisa menyebabkan kondisi semakin tidak stabil di tengah pandemi virus corona. Mengingat kondisi psikologis masyarakat yang sedang terpuruk akibat covid-19. Begitupun bisa menjadi preseden buruk jika pemerintah akan menaikkan harga BBM.
(Baca: Efisiensi Biaya, Pertamina Pangkas Investasi Hulu Menjadi Rp 62,7 T)
Ombudsman RI pun kemudian berbicara dengan Direksi Pertamina terkait hal ini secara virtual pada 19 Mei lalu. Anggota Ombudsman RI Laode Ida menyatakan saat itu Pertamina telah mengungkapkan alasan-alasan tak menurunkan harga BBM. Berikut alasannya:
Khawatir Rugi
Menurut Laode, Pertamina khawatir mengalami kerugian besar jika menurunkan harga BBM. Karena, harga pokok BBM yang berlaku saat ini telah ditetapkan sebelum turunnya harga minyak dunia. Sementara Pertamina sebagai BUMN tak mungkin melakukan itu. Terlebih kondisi ekonomi sedang tidak stabil dan kerugian BUMN akan berpengaruh kepada perekonomian nasional.
Fluktuasi Harga Minyak Dunia
Selanjutnya, Pertamina mengantisipasi kenaikan kembali harga minyak dunia. Sebab harga minyak dunia masih terus berfluktuasi selama dengan dipengaruhi banyak faktor, seperti pengurangan produksi minyak oleh OPEC+, perang dagang AS-Tiongkok, sampai konsumsi masyarakat.
Anjloknya harga minyak saat ini lebih dipengaruhi oleh menurunnya konsumsi masyarakat dunia akibat pembatasan sosial yang diterapkan negara-negara dunia. Sementara ketika aktivitas sosial ekonomi berangsur normal, harga minyak juga akan berangsur naik.
Antisipasi PHK di Pertamina
Alasan terakhir adalah mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pertamina. Laode menyatakan, Direksi Pertamina khawatir kerugian besar akibat menurunkan harga BBM akan menyebabkan gelombang PHK pegawai.
Laode pun mengapresiasi langkah Pertamina yang mementingkan pekerja di tengah pandemi dengan menghindari PHK. Karena sampai saat ini jumlah korban PHK sudah mencapai 2 juta orang di seluruh Indonesia. Jika Pertamina melakukan PHK juga, maka akan menambah barisan pengangguran di negeri ini yang berdampak buruk bagi perekonomian nasional.
Dalam kesempatan ini pula, menurut Laode, Direksi Pertamina menyatakan akan meniadakan BBM jenis premium di Pulau Jawa pada tahun ini. Hal ini terkait upaya penghilangan subsidi BBM bagi pengguna kendaraan roda empat.
“Patut dicermati, asumsi yang dibangun pihak PT Pertamina adalah bahwa ketika seseotang sudah memiliki kendataan roda empat berarti dianggap sudah mampu dan tak butuh lagi subsidi,” kata Laode, melansir Antara.
(Baca: Konsumsi BBM Saat Lebaran Anjlok 18%, Pertamina Tetap Siapkan Satgas)
Harga BBM yang berlaku saat ini adalah sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 62K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan SPBN. Rinciannya sebagai berikut:
- Pertalite Rp 7.650
- Pertamax Rp 9.000
- Pertamax Turbo Rp 9.850
- Dexlite Rp 9.500
- Pertamina Dex Rp 10.200