Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia menyerukan jajarannya, baik di tingkat wilayah, daerah, cabang, ranting, serta DKM dan takmir untuk kembali membuka masjid. Hal tersebut tertuang dalam poin pertama Surat Edaran DMI Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Masjid dan Jemaah dalam The New Normal tertanggal 30 Mei 2020.
Penerbitan SE tersebut merespons SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 yang seluruhnya terkait pelaksanaan peribadatan di masa pandemi virus corona. Adapun, SE tersebut ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutmi.
"Membuka masjid untuk jemaah baik salat wajib lima waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat," demikian poin pertama SE DMI tersebut, sebagaimana dikutip Katadata.co.id pada Senin (2/6).
(Baca: Jokowi Sebut Kemungkinan Masjid Istiqlal Dibuka Kembali Bulan Depan)
Meski menyerukan membuka masjid, DMI meminta jajarannya untuk menjaga keselamatan jemaah. Masjid harus memberlakukan protokol pencegahan corona.
Hal tersebut dilakukan menjaga jarak antarjemaah minimal satu meter, mengenakan masker, serta membawa sajadah atau sapu tangan sendiri, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan. "Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun," bunyi poin ketiga.
Seiring ketentuan jaga jarak, DMI memperkirakan daya tampung masjid nantinya hanya dapat mencapai 40% dari kapasitas normal. Untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan mempedomani tujuan syariat, maka pelaksanaan salat Jumat diatur hingga ke samping masjid atau musala dan tempat-tempat umum.
(Baca: Rumah Ibadah Boleh Dibuka di Tengah Pandemi Corona, Ini Syaratnya)
Bagi daerah yang padat penduduk, salat Jumat nantinya dilaksanakan dengan dua gelombang. Sementara, DMI meminta jemaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas, dan mengalami gejala flu untuk melaksanakan salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
Lebih lanjut, DMI juga meminta masjid memanfaatkan pengeras suara sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah tanggal corona. Masjid juga diminta bersiaga dan menjadi pos reaksi cepat jika terdapat jemaah yang tertular corona.
Selain itu, masjid juga diminta menjadi tempat menampung zakat, infaq, dan sedekah masyarakat, baik uang lump sum atau sembako di tengah masa sulit saat ini. "Serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah, baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya," bunyi poin kelima.