Pertamina telah menyiapkan protokol kesehatan di SPBU untuk fase new normal. Protokol tersebut merupakan penyempurnaan dari antisipasi Covid-19 yang selama ini dijalankan perusahaan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan protokol tersebut berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok, maupun mitra perusahaan selama berada di SPBU. Protokol itu diantaranya mewajibkan petugas SPBU menggunakan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan.
Selain itu, petugas membersihkan dan menyemprot cairan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU. Perusahaan juga menerapkan kewajiban menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan.
"Kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” kata Fajriyah dalam siaran pers pada Rabu (4/6).
(Baca: Datang ke Restoran Saat Normal Baru, Pengunjung Wajib Pakai Masker)
(Baca: Panduan Normal Baru untuk Penumpang KRL Commuter Line)
Untuk protokol new normal, Pertamina menyiapkan pelayanan pengisian BBM dengan beberapa perubahan, diantaranya terkait dengan jarak aman. Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, pengemudi diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi petugas.
Sedangkan untuk pelanggan roda empat, direkomendasikan tetap berada di dalam mobil. Jika diperlukan, pengemudi bisa keluar dari mobil dan wajib berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU.
Pelanggan juga dianjurkan tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Selain itu, Pertamina merekomendasikan pembayaran non tunai melalui aplikasi MyPertamina.
Hal itu untuk menghindari terpapar Covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU. “Untuk transaksi pembayaran secara tunai, dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi. Petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau
sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” kata Fajriyah.
Seluruh protokol tersebut terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU
Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia. Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal itu juga telah sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
“Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi corona Kami juga menyesuaikan berbagai aspek baik manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan elpiji kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” kata Fajriyah.
(Baca: Menginap di Hotel saat Normal Baru Wajib Ungkap Riwayat Perjalanan)