Kejaksaan Tahan Eks Dirut Danareksa Sekuritas Terkait Dugaan Korupsi

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kantor Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung memeriksa tersangka dan saksi kasus dugaan korupsi Danareksa Sekuritas untuk melengkapi berkas perkara.
Editor: Agustiyanti
4/6/2020, 09.17 WIB

Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015. Ia  bersama dengan tiga orang lainnya akan menjalani penahanan 20 hari.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, tiga orang tersangka lainnya yang ikut ditahan yakni  Komisaris PT Aditya Tirta Renata Rennier A.R Latief, Direktur PT Aditya Tirta Renata Zaki Mubarak Yos ,dan  bekas Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal. Sedangkan dua saksi yang turut diperiksa yakni mantan General Affair PT Evio Securitas i Gregorius Edwin Kawulusan dan Direktur PT Limas Surya Makmur  Reynaldi Tri Adytia.

"Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, keempatnya langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara," kata Hari melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (3/6) malam.

(Baca: Bentjok dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 T dan Kena Pasal Berlapis)

Menurut dia, agenda pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung. Kejaksaan lantas melakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formiil maupun materiil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan. Setelah pemeriksaan, tersangka langsung ditahan.

Penahanan para tersangka akan dilakukan hingga 22 Juni mendatang sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020. Rannier dan Zaki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, sedangkkan  Marciano dan Erizal ditahan di Rutan Cipanang Cabang KPK.

(Baca: Hakim Tegur Pengunjung Jaga Jarak Agar Sidang Jiwasraya Tak Dibubarkan)

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada 3 Juni 2015 saat Danareksa memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT Aditya Tirta Renata senilai Rp 50 miliar dengan tenor selama satu tahun. Fasilitas pembiayaan itu disertai jaminan saham SIAP sebanyak 433 juta lembar yang saat itu seharga Rp 231 per lembar beserta tanah seluas 5.555 meter persegi. 

Pada Oktober 2015,  PT Aditya Tirta Renata mulai tak mampu membayarkan kewajiban beserta bunganya. Sesuai perjanjian, bila perusahaan tak mampu membayar maka saham dan asetnya akan dijual untuk mengembalikan kerugian. Namun, saham tersebut tidak dijual hingga disuspens pada 6 November 2015.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto