Gugus Tugas Corona Persilakan Daerah Zona Kuning Terapkan Normal Baru

HUMAS WANTANNAS
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Gugus Tugas mempersilahkan daerah yang sudah masuk zona kuning untuk melanjutkan ke tatanan normal baru.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
4/6/2020, 18.20 WIB

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mempersilakan daerah yang sudah masuk zona kuning untuk menuju tatanan normal baru. Zona kuning merupakan daerah yang ancaman risiko penularan virus coronanya sudah rendah.

“Daerah-daerah yang telah statusnya menjadi kuning, risikonya rendah, silakan saja untuk melanjutkan menuju kepada normal baru atau new normal,” kata Doni usai rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (4/6).

Tatanan normal baru juga diberlakukan pada daerah yang masuk masuk zona hijau. Artinya, daerah tersebut sudah dinyatakan bebas dari virus corona.

Selain itu, Doni menyebut pemerintah akan mempercepat penerapan tatanan normal baru di kawasan pertambangan, perindustrian, perkebunan, dan beberapa bidang lainnya.

Syaratnya, kawasan tersebut harus memiliki risiko penularan virus corona yang rendah bagi masyarakat. Pelonggaran pada beberapa bidang ini, akan dilakukan setelah ada data-data dan masukan dari kementerian atau lembaga terkait.

Meski demikian, Doni menyerahkan kembali penerapan tatanan normal baru di berbagai zona dan kawasan tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda). Menurutnya, Pemda lebih tahu kapan waktu yang tepat untuk menerapkan tatanan normal baru tersebut. Sementara, pemerintah pusat, hanya memberikan arahan kepada daerah.

“Supaya daerah juga punya semangat yang tinggi untuk menjaga lingkungannya, tetapi juga harus tetap memperhitungkan potensi adanya masyarakat yang kehilangan pekerjaan," kata dia.

(Baca: Anies Terapkan PSBL pada 65 RW di Jakarta dengan Zona Merah Covid-19)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu