Anies Minta Masyarakat Ikut Awasi Pelaksanaan PSBB Transisi Pertama

instagram.com/@aniesbaswedan
Ilustrasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies minta masyarakat ikut mengawasi jalannya masa transisi pertama dan langsung melaporkan ke Gugus Tugas Covid-19.
5/6/2020, 14.25 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta seluruh warga mengawasi jalannya masa transisi pertama pasca pandemi virus corona atau Covid-19. Jika terdapat pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penganan Covid-19 untuk ditindak tegas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, banyaknya jumlah perkantoran, pertokoan dan aktivitas sosial di Jakarta tak dapat dipantau secara langsung dan terus menerus oleh aparat keamanan. Sehingga, peran masyarakat sangat penting untuk menyukseskan masa transisi pertama. Hal ini dilakukan lantaran potensi penularan virus masih sangat tinggi.

"Bila ada perkantoran, pertokoan, atau mal yang harusnya kapasitas maksimal 50% melanggar, kami ingatkan dua kali, bila masih melanggar akan ditutup. Ini demi melindungi keselamatan seluruh warga di Jakarta dan saya meminta semua warga untuk mengawasi," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Jumat (5/6).

Ia juga mengingatkan, dalam masa transisi seluruh masyarakat harus menjalankan seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan secara disiplin. Masyarakat dengan kondisi kesehatan yang buruk juga tidak diperbolehkan meninggalkan rumah.

Tak hanya itu, jika terpakasa harus bepergian setiap orang harus memiliki kesadaran menghindari kerumunan atau tempat-tempat yang diisi lebih dari 50% dari kapasitas.

(Baca: Rincian Beda Pelaksanaan PSBB Jakarta Fase Transisi dan Sebelumnya )

"Selalu jaga jarak dalam kegiatan apapun, minimal satu meter dan salalu gunakan masker," ujarnya.

Adapun, masa transisi pertama dimulai sejak Jumat (5/6), yang diiringi dengan masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan ke depan.

Ini akan dibarengi dengan dibukanya kembali aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, seperti kegiatan perkantoran, rumah makan, pertokoan, ritel, pergudangan, perindustrian dan olahraga. Seluruh kegiatan ini rencananya akan dibuka kembali pada 8 Juni 2020.

Sedangkan, mal dan pertokoan non-pangan akan dibuka pada 15 Juni 2020, diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kemudian taman rekreasi, baik itu indoor maupun outdoor, baru bisa dibuka kembali pada 20-21 Juni 2020.

Jika nantinya terdapat jumlah lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menutup seluruh aktivitas tersebut. Upaya ini dilakukan berdasarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy yang telah disusun pemerintah.

(Baca: Risiko Penularan Corona Rendah, 9 Sektor Ekonomi akan Dibuka Kembali)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto