Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Edaran untuk pelaksanaan kurban di tengah pandemi covid-19. Dalam ketentuan tersebut, pekerja di Rumah Potong Hewan Ruminansia atau RPH-R pemerintah dan swasta wajib menggunakan alat pelindung diri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/F06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease. Surat Edaran ini ditetapkan pada 8 Juni 2020 oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita.
"Pekerja menerapkan pola hidup bersih dan sehat, seperti mencuci tangan, menggunakan APD, dan tidak meludah/merokok, serta memperhatikan etika meludah/bersin/batuk," kata Ketut dalam Surat Edaran tersebut yang dikutip Kamis (11/6).
Selain itu, pekerja juga harus menjaga jarak minimal satu meter pada setiap aktivitas. Manajemen RPH-R juga mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling kurang pada saat presensi, makan siang, dan istirahat serta membuat shift kerja.
Kemudian, manajemen RPH-R diminta membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift dengan memastikan kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama.
(Baca: Pemerintah Kucurkan Rp 18,4 T untuk Program Padat Karya 4 Kementerian)
Jika memungkinkan, manajemen menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mes/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik. Manajemen juga diminta meminimalisasi penggunaan kipas angin berdiri atau dinding untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara.
Selanjutnya, manajemen RPH-R diminta menyediakan APD seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron atau wearpack, dan sepatu kerja. Manajemen juga diminta mengedukasi pekerja agar tidak menyentuh muka, mata, hidung, telinga, mulut, sampai mencuci tangan. Tidak hanya itu, manajemen RPH-R diminta menerapkan ketentuan terkait kebersihan dan santitasi.
Kementan juga memperbolehkan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R. Pemotongan di luar RPH-R harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas fungsi kesehatan masyarakaat veteriner.
"Kemudian mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan," ujar Ketut.
(Baca: Bank BRI Beri Pelatihan Virtual Standardisasi Produk APD kepada UMKM)
Selain itu, melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan yang hanya dihadiri panitia dengan pengaturan jarak minimal satu meter. Untuk distribusi daging, pengiriman dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Untuk penerapan kebersihan, petugas di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. Setiap orang harus menggunakan APD paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan sselama di fasilitas pemotongan.
Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan, dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan APD paling kurang masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki atau sepatu.
"Setiap orang juga diminta cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand saintizer sesering mungkin," ujar dia.
Adapun, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan pemerintah, dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinergi dengan dinas yang mebidangi fungsi kesehatan serta instansi terkait lainnya.