Kementerian Perhubungan akan meningkatkan kapasitas angkut pesawat terbang secara bertahap hingga mencapai 100%.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan peningkatan kapasitas maskapai penerbangan akan disesuaikan dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat di dalam kabin pesawat.
"Kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional," kata Novie dalam keterangan tertulis dikutip dari Antara, Kamis (11/6).
(Baca: New Normal Penerbangan, Ini Syarat Naik Garuda, Citilink dan Lion Air)
Kementerian Perhubungan baru saja melonggarkan batas kapasitas penumpang menjadi 70% dari ketentuan sebelumnya yang membatasi hingga 50% dari kapasitas yang tersedia.
Penambahan kapasitas penumpang pesawat udara yang ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020. Selain itu juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Corona Virus Disease (COVID-19).
Novie mengatakan saat ini Kementerian fokus menjaga keamanan penerbangan di masa pandemi dengan mengawasi standar prosedur penanganan penumpang, dan pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19.
(Baca: Menhub Ubah Ketentuan Kapasitas Penumpang Pesawat Maksimal jadi 70%)
Sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat menggunakan teknologi filtrasi HEPA (high efficiency particulate air). Sehingga, dapat meminimalisasi penularan Covid-19.
"Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil," katanya.
Saat ini, lebih dari 85% pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA. Novie juga menyatakan dengan adanya pembatasan interaksi dan pembatas antar baris, dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 saat berada di dalam pesawat.
Pada pesawat pabrikan Airbus, proses sirkulasi udara di dalam kabin diperbaharui setiap dua hingga tiga menit menggunakan HEPA, sedangkan pesawat pabrikan Boeing, sirkulasi udara menggunakan HEPA menghasilkan 50% udara hasil sirkulasi dan 50% udara segar luar yang difiltrasi dalam kabin.
Sementara, pada pesawat jenis ATR, tidak menggunakan HEPA dan menggunakan dua buah environment control system (ECS) packs operative, dengan udara di kabin pesawat diperbaharui setiap lima hingga menit.
Selain itu, Kemenhub juga meminta maskapai menyediakan ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. "Untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus," katanya.
(Baca: Permenhub Baru, Operator Langgar Aturan Kesehatan Bisa Dicabut Izinnya)