Pemerintah Kaji Sistem Kerja Bergiliran untuk PNS Saat Normal Baru

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Pelantikan PNS online di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Pemerintah mengkaji sistem kerja bergiliran bagi PNS dan pekerja BUMN.
12/6/2020, 11.45 WIB

Pemerintah tengah mengkaji sistem sif kerja untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di era tatanan kehidupan baru (new normal). Rencananya kebijakan tersebut diterapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pegawai swasta terutama di Jakarta.

Sif kerja tersebut akan dibagi menjadi dua, yaitu pertama 07.30 - 15.00 dan kedua pada pukul 10.00 - 17.30. Penerapan kerja bergiliran tersebut untuk mendukung penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) di perjalanan ke dan dari kantor.

"Prioritas untuk pekerja di Jakarta, daerah lain disesuaikan dengan kebutuhan," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji kepada Katadata.co.id, Jumat (12/6).

(Baca: Pemerintah Perlu Terbitkan Aturan Upah & Cuti Saat New Normal)

Namun Dwi mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap diskusi. "Belum diputuskan. Nanti siang baru akan dirapatkan," ujar dia.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut positif sistem kerja sif.  Selain itu, Said menilai pengaturan jarak antar stasiun kerja juga perlu diterapkan.

Penerapan tersebut utamanya untuk sektor industri tekstil, garmen, sepatu, makanan, minuman, elektronik, otomotif, percetakan penerbitan, kimia, dan industri manufaktur lainnya. "Kalau perlu juga dibuat libur bergilir, seminggu kerja seminggu libur di antara dua sif tersebut," katanya.

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto beralasan roda perekonomian juga harus berjalan sehingga perlu ada upaya mitigasi.

 "Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (25/5).

(Baca: Masuki New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor?)

Salah satu syarat untuk kantor kembali menjalankan bisnisnya adalah para pekerja tidak boleh terlalu lelah. Hal ini untuk mengantisipasi agar imunitas tubuh tidak menurun dan mudah tertular virus corona.

Tempat kerja dianjurkan meniadakan sistem kerja sif malam sampai pagi hari dan lembur. Namun, apabila harus memakai sistem tersebut, maka diharapkan pekerja berusia di atas 50 tahun tidak melakukannya.

Sedangkan ahli kesehatan tenaga kerja dari TUV Rheinland, Jerman, Andina Bokmeyer berpendapat bekerja dari rumah atau work from home menjadi pilihan terbaik saat ini. Pasalnya, kewajiban memakai masker selama delapan jam atau lebih di kantor sangat mebebani karyawan. “Akan timbul efek samping kesehatan juga,” katanya.

Reporter: Rizky Alika