Jubir Presiden Sebut PSBB Tak Bisa Terlalu Lama Demi Selamatkan UMKM

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Perajin memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Pemerintah disebutkan tidak dapat terlalu lama menerapkan PSBB agar tidak melukai pelaku UMKM.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
12/6/2020, 18.45 WIB

Pemerintah disebut tidak dapat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terlalu lama untuk menyelamatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa UMKM yang jumlahnya mencapai 98,8% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia sangat terdampak PSBB.

“Kalau mereka terus berada di rumah, mereka akan hadapi kondisi yang buruk, sehingga yang namanya ‘misbar’ atau miskin baru akan semakin bertambah,” kata Fadjroel dalam diskusi virtual, Jumat (12/6).

Sementara itu, Fadjroel menilai pemerintah kesulitan dalam mengajari ekonomi digital terhadap para pelaku UMKM. Apalagi, waktu yang tersedia untuk mengajarkan ekonomi digital kepada mereka tidak banyak.

(Baca: INDEF: Dorong UMKM dan Catatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional )

Oleh karena itu, pemerintah berupaya menerapkan tatanan normal baru atau new normal di kehidupan masyarakat. Melalui tatanan normal baru, masyarakat, termasuk UMKM, bisa kembali beraktivitas di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Sampai kapan kenormalan baru akan selesai? yaitu sampai vaksin Covid-19 ditemukan," kata Fadjroel.

Walau begitu, Fadjroel menilai penerapan tatanan normal baru tak bisa tiba-tiba dilakukan. Dia menyebut ada 15 indikator yang harus dipenuhi ketika suatu daerah mau menerapkan tatanan normal baru, yakni:

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama dua pekan terakhir dari puncak kurva;
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua pekan terakhir dari puncak kurva;
  3. Penurunan jumlah korban meninggal dari kasus positif selama dua pekan terakhir dari puncak kurva;
  4. Penurunan jumlah korban meninggal dari kasus ODP dan PDP selama dua pekan terakhir dari puncak kurva;
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit (RS) selama dua pekan terakhir dari puncak kurva;
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama dua pekan terakhir dari puncak kurva;
  7. Peningkatan jumlah orang yang sembuh dari corona;
  8. Peningkatan jumlah ODP dan PDP yang telah selesai dipantau;
  9. Penurunan laju kasus positif per 100 ribu penduduk;
  10. Penurunan angka kematian per 100 ribu penduduk;
  11. Angka reproduksi efektif di bawah 1;
  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua pekan;
  13. Tingkat positivitas (positivity rate) di bawah 5%;
  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung sampai dengan 20% dari jumlah pasien positif;
  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung sampai dengan 20% dari julah ODP, PDP, dan pasien positif corona.

"Ini jadi dasar kenormalan baru selain disiplin pakai masker, cuci tangan, dan menghindari kerumunan. Apabila ini tidak tercapai, sangat berat menurut saya," kata Fadjroel.

(Baca: Siasat UMKM Lewati Pandemi)

Reporter: Dimas Jarot Bayu