KRL Padat, Pemerintah Atur Jam Kerja Karyawan di Jabodetabek

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Pemerintah mengatur jam masuk kantor untuk mengurangi kepadatan penumpang di masa transisi menuju new normal.
Editor: Pingit Aria
14/6/2020, 19.14 WIB

Pemerintah mengatur jam kerja karyawan di Jabodetabek sebagai bagian dari kebijakan di masa transisi menuju normal baru. Pembagian jam kerja ini dilakukan untuk mengurai kepadatan antrean penumpang transportasi publik, terutama Kereta Rel Listrik atau KRL.

Pembagian jam kerja pegawai diatur dalam surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 8 Tahun 2020. Isinya, jam kerja gelombang pertama dimulai pukul 07.00-07.30 sampai dengan 15.00-15.30. Sementara, gelombang kedua dimulai pada pukul 10.00-10.30 hingga pukul 18.00-18.30.

"Supaya terjadi keseimbangan antara moda transportasi umum dengan jumlah penumpang agar protokol kesehatan khususnya terkait dengan physical distancing bisa dijamin," kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Minggu (14/6).

Pembagian jam kerja diputuskan lantaran potensi penyebaran virus corona melalui moda tranportasi umum cukup tinggi khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

(Baca: KAI Antisipasi Lonjakan Penumpang KRL pada Awal Pekan Depan)

Apalagi, 75% pekerja, baik itu pegawai swasta, Aparatur Sipil Negara atau ASN, maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan moda transportasi pada Kereta Rel Listrik atau KRL. Sedangkan, sekitar 45% dari jumlah tersebut bergerak secara bersamaan menggunakan moda transportasi KRL dari pukul 05.30 hingga 06.30 WIB.

"Ini yang kemudian akan sulit untuk kita pertahankan physical distancing karena kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi KRL sudah maksimal dipersiapkan,' kata Yuri, Minggu (14/6).

Bagaimanapun, pembagian jam kerja ini bersifat imbauan. Artinya, keputusan akhir tetap ada pada kebijakan masing-masing instansi maupun perusahaan selaku pihak pemberi kerja.

Selain itu, kebijakan pembagian jam kerja juga tidak menghilangkan imbauan sebelumnya agar instansi pemerintah maupun BUMN dan swasta tetap memungkinkan pekerja yang berusia di atas 45 tahun dan berisiko tinggi terpapar virus corona untuk bekerja dari rumah.

(Baca: Mengaku Rugi, KCI Minta Kenaikan Tarif KRL saat Normal Baru)

"Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya atau diabetes dengan kelainan paru diharapkan masih tetap diberi kebijakan bekerja dari rumah. Ini penting karena kelompok ini yang rawan," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan