Sekolah di Zona Hijau Corona Boleh Dibuka, Kapasitas Kelas Dibatasi

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
15/6/2020, 21.05 WIB

Pemerintah memutuskan sekolah yang berlokasi di zona hijau virus corona boleh menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan kapasitas kelas dibatasi hanya 50% dari kondisi normal.

Pembatasan jumlah siswa tersebut berlaku selama masa transisi dua bulan pertama pembukaan kembali sekolah.  Jika berlangsung aman, kegiatan belajar mengajar dapat berlanjut dengan kebiasaan baru.

"Selama dua bulan pertama buka, ada berbagai restriksi yang akan kami lakukan. Yang penting ialah kondisi kelasnya," kata Nadiem dalam konferensi video, Senin (15/6).

(Baca: Nadiem: Hanya 6% Murid yang Bisa Kembali Belajar Fisik pada Juli 2020)

Dia mengatakan selama dua bulan pertama, jumlah peserta didik pendidikan dasar dan menengah dibatasi hanya 18 orang atau 50% dari kapasitas kelas. Sekolah juga diminta melakukan sistem bergilir serta memastikan murid menjaga jarak sepanjang 1,5 meter.

Nadiem juga menjelaskan, untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), jumlah peserta didik maksimal 5 murid per kelas dari total standar 5-8 peserta didik per kelas. Pihak sekolah juga harus menerapkan aturan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal ada 5 peserta didik per kelas dari standar 15 peserta didik per kelas. Adapun, jaga jarak dilakukan minimal 3 meter. Namun Nadiem memberikan kebebasan pada unit pendidikan dalam menentukan pembagian sif belajar. “Saat transisi pakai masker dan semua kondisi harus dijaga,” ujar Nadiem.

Selama masa transisi, sekolah tidak boleh membuka kantin, melakukan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta melakukan aktivitas selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Hal-hal tersebut baru bisa dilakukan setelah melalui status zona hijau selama dua bulan.

 Pembukaan sekolah di berbagai tingkat juga memiliki waktu yang berbeda. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) bisa berjalan pada bulan pertama wilayah tersebut menjadi zona hijau oleh pemerintah.

Kemudian, Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan SLB bisa membuka lagi kegiatan saat wilayah tersebut sudah menjadi zona hijau selama tiga bulan. Selanjutnya, PAUD formal diperbolehkan buka saat memasuki bulan kelima sebagai wilayah zona hijau.

Setelah sekolah melewati masa transisi dua bulan dan berlangsung secara aman, sekolah dapat menerapkan masa kebiasaan baru dengan jumlah murid yang lebih banyak. "Kalau daerah zona hijau berubah menjadi kuning, artinya proses diulang dari nol," ujar mantan bos Gojek tersebut.

(Baca: Sekolah Dapat Gunakan Dana BOS untuk Biayai Protokol Kesehatan Corona)

Reporter: Rizky Alika