Fakhri Hilmi, Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Kementerian Keuangan RI
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. Kejaksaan Agung menetapkan Fakhri sebagai tersangka kasus Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Sorta Tobing
25/6/2020, 18.28 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dugaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Termasuk di dalamnya adalah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Fakhri Hilmi dan 13 korporasi.

“FH pada saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014 - 2017, kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017 hingga saat ini," ujar  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6). 

Kejaksaan belum menahan Fakhri. Ia diduga melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain menetapkan FH, Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi yang diduga ikut terlibat dalam kasus Jiwasraya. Ketigabelas perusahaan tersebut, yakni PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

(Baca: Pejabat Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Buat Pengawas Internal)

Dari keterlibatan perusahaan manajer investasi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 12,1 triliun. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. “Kami baru menetapkan korporasinya dulu nanti penyidik akan mengurai dan mengembangkan apa ada peran aktif dari pengelola," kata Hari.

Dalam keterangan tertulisnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya telah memberikan dukungan dalam penyediaan data, informasi, dan asistensi yang diperlukan oleh Kejaksaan. “Kami mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ucapnya.

Kasus Garuda dan Hobi Fotografi

Tak banyak informasi mengenai Fakhri Hilmi di dunia maya. Namanya sempat dikutip berbagai media ketika mengurus kasus kejanggalan laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia Tbk pada pertengahan tahun lalu.

OJK menjatuhkan sanksi kepada emiten maskapai penerbangan tersebut karena melanggar aturan pasar modal. Pelanggaran yang dilakukan, yaitu mencatatkan pendapatan yang membuat perusahaan seolah-olah meraih laba, padahal merugi. Lalu, dua komisaris perusahaan tidak menandatangani laporan keuangan tersebut tanpa penjelasan.

(Baca: Kejaksaan: 13 Manajer Investasi Rugikan Rp 12 T dalam Kasus Jiwasraya)

"Pengenaan sanksi diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia," kata Fikhri ketika itu.

Melansir dari Kontan, pria kelahiran 1970 ini memiliki hobi fotografi. Ia mulai aktif dengan hobinya ini pada 2000. Objek foto yang ia sukai adalah lanskap dan berbagai bangunan.

Beberapa hasil jepretannya ia unggah ke situs jual-beli foto online. “Saya senang posting karena karya saya bisa diapresiasi dan dilihat orang,” katanya pada 4 September 2017.

(Baca: Marak Kasus Investasi di Pasar Modal, Regulator Diminta Bersih-bersih)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto, Ihya Ulum Aldin