BP2MI Jamin Kepulangan Pekerja Migran Sampai Rumah Selama Covid-19
Pemerintah melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjamin kepulangan pekerja migran Indonesia atau PMI sampai ke kampung halamannya selama masa pandemi virus corona. Hal ini disampaikan Kepala BP2MI Benny Ramdhani dalam sebuah video conference, Minggu (28/6).
Benny menyatakan langkah ini dilakukan sesuai perintah Presiden Joko Widodo atau karib disapa Jokowi. Dalam pelaksanaannya, BP2MI berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, yakni Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19, TNI, Polri, dan Kemenhub.
Tak sekadar memulangkan sampai ke kampung halaman, BP2MI juga menjamin keselamatan seluruh PMI. "Kami menempatkan PMI sebagai warga negara VVIP, jadi perlakuan hormat negara dalam bentuk pelayanan dan perlindungan," kata Benny.
Sejauh ini, kata Benny, BP2MI telah membantu kepulangan 162 ribu PMI. Rencananya ke depan akan ada lebih kurang 50 ribu PMI lainnya pulang ke Tanah Air karena kontrak kerjanya habis. Semua pun akan mendapat perlakuan sama.
(Baca: Sudah 162 ribu PMI Pulang Imbas Covid-19, BP2MI Ungkap Travel Gelap)
Benny menyatakan pula BP2MI telah menerima 222 jenazah PMI yang kembali ke Indonesia dengan pelbagai sebab kematian. Menurutnya, seluruh jenazah PMI itu diterima dan diperlakukan dengan baik begitu tiba di Indonesia dan diantar pulang hingga ke rumah duka di kampung halaman.
Perlakuan VVIP kepada para PMI ini, kata Benny, lantaran mereka telah berjasa sebagai pahlawan devisa Indonesia. Pada 2019 para PMI telah menyumbang devisa sebesar Rp 159,6 triliun.
Perihal proses pemulangan, Bennya menyatakan seluruh PMI yang kembali harus mengikuti protokol kesehatan covid-19. Mereka wajib melakukan tes usap tenggorokan. Spesimen tes para PMI kemudian dikirimkan ke laboratorium untuk dilakukan pengujian. Setelah dinyatakan bebas covid-19, baru mereka mendapat surat keterangan boleh pulang.
Bagi PMI yang sedang menunggu hasil tes usap harus melakukan karantina. Salah satu lokasi karantina yang ditetapkan adalah Wisma Atlet, Jakarta. Bagi PMI yang dinyatakan positif covid-19, maka harus menjalani perawatan dan karantina di tempay yang disediakan pemerintah.
(Baca: Upah Makin Kompetitif, RI Berpeluang Dipilih AS untuk Relokasi Pabrik)
Kepala Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Laksamana R Eko mengatakan pintu masuk dan tempat karantina yang disediakan pemerintah bagi kepulangan PMI ada di Batam Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Bali.
"Begitu terjadi pemulangan pekerja migran, bidang operasional butuh pemantauan. Kami mengamankan dan monitor, itu bagian dari pengamanan. Kami memonitor dari rencana kedatangan sampai ke Indonesia, testing, karantina, sampai pengembalian," kata Eko.
Sebelumnya, hasil survei yang dilakukan Human Rights Working Group (HRWG) bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Jaringan Buruh Migran (JBM) periode 21-30 April 2020 menyatakan 54% PMI buruh pabrik dan konstruksi seperti di Arab Saudi dan Malaysia tak mendapat gaji selama pandemi. Sementara 95% PMI di Singapura dan Hong Kong tak mendapatkan upah lembur meskipun bekerja dengan beban ganda dan perampasan hak libur.
(Baca: 34.300 Pekerja Migran Diprediksi Pulang ke Indonesia Pada Mei-Juni)