Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersiap memperluas lingkup audit investigasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, perluasan lingkup audit investigasi akan diperluas ke pihak-pihak terkait Jiwasraya, yang meliputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan beberapa BUMN.
"Tujuannya untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab secara penuh dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini," kata Agung, dalam konferensi pers, Senin (29/6).
Alasan mengapa audit lanjutan ini tidak dijalankan sekaligus bersamaan dengan audit terkait kerugian negara adalah, karena BPK merasa tahap pertama harus diselesaikan sesegera mungkin. Sebab, perhitungan kerugian negara (PKN) akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk cepat bertindak.
Adapun melalui audit investigasi ini, BPK akan membidik sejumlah BUMN untuk kemungkinan terlibat dalam transaksi Jiwasraya. Sehingga, BPK akan menyeret orang-orang BUMN yang kemungkinan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menambahkan, audit dilakukan untuk melihat aktivitas BUMN-BUMN tertentu dalam transaksi Jiwasraya. Selain itu, BUMN yang dibidik adalah, perusahaan yang bertransaksi dengan Jiwasraya.
Kegiatan transaksi yang dimaksud Agus ini meliputi, BUMN yang melakukan investasi di Jiwasraya ataupun membantu dan/atau bekerja sama dalam konteks me-maintain keuangan Jiwasraya.
Harapannya, hasil audit akan mampu memberikan rekomendasi terkait perbaikan sistem di pasar keuangan dan pasar modal yang harus dilakukan pemerintah. Dengan demikian, mampu memperbaiki kepercayaan publik dan investor terhadap sektor pasar modal dan jasa keuangan.
(Baca: BPK Proyeksi Audit Investigasi Kasus Jiwasraya Selesai Akhir Tahun Ini)
Dalam audit investigasi Jiwasraya sebelumnya, BPK menghitung kerugian negara Rp 16,8 triliun. Kejaksaan Agung pada pekan lalu menetapkan Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka.
Secara bersamaan, kejaksaan mengumumkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Ke-13 manajer investasi ini diduga merugikan negara hingga Rp 12,1 triliun.
Ke-13 perusahaan tersebut yakni PT Dana Wibawa Managemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investama, PT Milenium Dana Tama, PT Prospera Asset Management, dan PT MNC Asset Management.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka kepada PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asse Management, PT Pool Advista Management, PT Corvina Capital, PT Treasure Fund Investama, dan PT Sinar Mas Asset Management.
Saat ini juga berlangsung persidangan yang menyeret enam terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya. Keenam terdakwa yakni, Direktur Utama Jiwasrata Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan.
(Baca: Dituding Melindungi Grup Bakrie, BPK Adukan Benny Tjokro ke Bareskrim)