Komisi III DPR Dorong Kejaksaan Usut Jiwasraya Periode 2008-2016

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro membuat pernyataan yang kontroversial dalam sidang pengadilannya
Editor: Yuliawati
29/6/2020, 20.47 WIB

Anggota Komisi DPR Bidang Hukum meminta Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi dalam investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk periode 2008-2016. Saat ini kejaksaan mengusut dugaan korupsi Jiwasraya pada rentang 2016 hingga 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.

"Saya tahu betul wewenangnya Jaksa Agung mengusut 2016, bagaimana yang di tahun 2008 - 2016 kenapa tidak diaudit? Kejaksaan bisa minta audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Anggota Komisi III Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Arteria Dahlan di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).

(Baca: BPK Bidik BUMN, OJK dan BEI dalam Audit Investigasi Jiwasraya Terbaru)

Pernyataan Arteria ini berbekal keterangan yang diajukan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Di dalam persidangan Benny Tjokro menyebut dugaan keterlibatan Bakrie Group dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

Arteria menilai keterangan Benny Tjokro di persidangan seharusnya dianggap serius karena terdapat sanksi bila memberikan keterangan palsu di persidangan. "Saya rasa keterangannya perlu ditindaklanjuti karena kesaksian palsu pidana sembilan tahun tidak mungkin dia main-main," kata Arteria.

Di persidangan Benny Tjokro menyatakan dirinya menjadi kambing hitam. Pada 2006, dia menyebut Grup Bakrie yang mengelola dana investasi Jiwasraya.  "Yang bolong tahun 2006 menurut anda siapa? Bakrie jelas-jelas,' kata Bentjok.

Katadata berupaya menghubungi Bakrie Grup namun belum mendapatkan respons.

(Baca: Dituding Melindungi Grup Bakrie, BPK Adukan Benny Tjokro ke Bareskrim)

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan, kejaksaan sedang dalam proses penyidikan yang mendalam mengenai keterlibatan 13 perusahaan manajamen investasi dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Burhanuddin hanya menyebutkan praktik dugaan korupsi perusahaan asuransi berperlat merah itu tidak akan terjadi jika Otoritasa Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dapat menjalankan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kemudian untuk soal kasus PT Asuransi Jiwasraya mungkin nanti akan ada pendalaman dan soal perusahaan manajemen investasi ini juga akan diperdalam," kata dia.

(Baca: Kronologi Kemelut Jiwasraya dari Masa SBY hingga Jokowi)

Kejaksaan Agung pada pekan lalu menetapkan Deputi Komisioner Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka. Secara bersamaan, kejaksaan mengumumkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. Ke-13 manajer investasi ini diduga merugikan negara hingga Rp 12,1 triliun.

Ke-13 perusahaan tersebut yakni PT Dana Wibawa Managemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investama, PT Milenium Dana Tama, PT Prospera Asset Management, dan PT MNC Asset Management.

Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka kepada PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asse Management, PT Pool Advista Management, PT Corvina Capital, PT Treasure Fund Investama, dan PT Sinar Mas Asset Management.

Saat ini juga berlangsung persidangan yang menyeret enam terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya. Keenam terdakwa yakni, Direktur Utama Jiwasrata Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan.

(Baca: Dituding Melindungi Grup Bakrie, BPK Adukan Benny Tjokro ke Bareskrim)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto