Masalah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak berhenti pada persoalan rangkap jabatan para komisarisnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah merampingkan jumlah komisaris perusahaan pelat merah.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan posisi komisaris yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi masukan tak lebih rumit ketimbang direksi. Makanya dia berpendapat lebih baik jabatan komisaris dibuat lebih sedikit dari saat ini 6 sampai 9 orang.
"Saya berpikirnya jabatan komisaris cukup 2-3 orang saja," kata Donal dalam diskusi virtual, Kamis (2/7).
(Baca: Rincian Utang Ratusan Triliun Pemerintah di BUMN)
Donal mengatakan komposisi ini sebenarnya tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003. Namun hal tersebut tak berarti bisa membuat komposisi komisaris di BUMN menjadi gemuk.
Dengan komposisi komisaris yang besar, Donal menilai kinerja BUMN tidak akan efisien. Apalagi jika perusahaan masih dalam kondisi merugi. "Ada BUMN yang defisit, tapi masih membagi tantiem dengan berbagai cara," kata Donal.
Dari laman beberapa BUMN, tercatat jumlah komisaris mereka lebih dari lima orang. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memiliki komisaris sebanyak 10 orang. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk punya tujuh orang komisaris. Sedangkan jumlah jabatan tersebut di PT Pertamina (Persero) juga mencapai 7 orang.
Ombudsman sebelumnya mengatakan terdapat 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan pada 2019. Mereka yang rangkap jabatan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik.
Namun, komisaris yang merangkap paling banyak berasal dari ASN kementerian yakni 254 orang. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyatakan ASN yang paling banyak menyumbang komisaris rangkap jabatan berasal dari Kementerian BUMN yakni 55 orang.
Di urutan kedua berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang ASN. Sementara komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang.
Bahkan menurut Alamsyah, ada komisaris dengan latar belakang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 4 orang. “BPK sudah sampaikan ke publik empat orang ini sudah tidak aktif dan pensiun,” kata Alamsyah.
(Baca: Luncurkan Logo Baru BUMN, Erick Thohir Tak Mau Ada Lagi Kasus Hukum)