Ketua MPR: Jokowi Ingin BPIP Diatur lewat UU, Bukan Perpres

Katadata
Presiden Jokowi ingin Badan Pembinaan Ideologi Pancasila memiliki payung hukum undang-undang.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
8/7/2020, 17.32 WIB

Presiden Joko Widodo ingin agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diatur melalui undang-undang. Hal ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo  usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Rabu (8/7).

“Beliau menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres. Maka beliau ingin ini diberi payung Undang-undang,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Dalam pertemuan tersebut, Bamsoet juga menanyakan perihal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila yang sempat menuai polemik. RUU tersebut saat ini masih dikaji pemerintah berdasarkan masukkan dari masyarakat. "Presiden meminta Pak Menko Polhukam untuk melaksanakan hal itu," ujarnya. 

Menurut Bamsoet, pengkajian RUU HIP ini sejalan dengan yang diinginkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama kepada MPR. Hanya saja, MPR tak bisa terlalu mencampuri pembahasan RUU HIP. Pembahasan RUU HIP merupakan domain pemerintah dan DPR. MPR hanya mendengarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Maka tugas kami hari ini adalah memberikan penjelasan kepada rakyat, karena tugas MPR seharusnya menjadi mesin pendingin. Yang mendinginkan situasi, menjaga situasi politik tetap kondusif di tengah situasi yang tidak normal ini,” kata Bamsoet.

(Baca: Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Singgung Isu Reshuffle Kabinet)

Jokowi dan pimpinan MPR juga sempat menyinggung masalah ekonomi saat ini dalam pertemuan tersebut. Bamsoet bilang, Jokowi sudah memberikan sejumlah stimulus sebagai jalan keluar dari situasi ekonomi yang terdampak pandemi corona.

Kepala Negara juga telah memberikan stimulus kepada para pesantren sekitar Rp 2,6 triliun agar bisa berjalan di tengah pandemi corona. "Kemudian beliau sampaikan pemerintah sepakat beri subsidi kepada 20 juta pemakai listrik 450 VA gratis enam bulan dan diskon 50% bagi pengguna listrik 900 VA," kata dia.

Isu lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut terkait persiapan Sidang Tahunan MPR 2020. Menurut Bamsoet, Sidang Tahunan MPR pada tahun ini akan digelar pada 14 Agustus 2020.  Jokowi akan hadir secara fisik dalam Sidang Tahunan MPR 2020. Ini lantaran, menurut Jokowi, masyarakat Indonesia harus dapat beradaptasi menghadapi pandemi virus corona. 

"Maka itu harus kita artikan kehidupan harus terus berjalan, kerja-kerja untuk bangsa dan negara harus terus dilanjutkan, namun tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ketat," kata Bamsoet.

(Baca: Tantangan Kejahatan Makin Berat, Ini Pesan Jokowi untuk TNI-Polri)

Lebih lanjut, pertemuan Jokowi dan pimpinan MPR itu juga menyinggung isu isu perombakan ulang (reshuffle) Kabinet Indonesia Maju. Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, isu reshuffle disampaikan Jokowi lantaran ingin Kabinet Indonesia Maju dapat bekerja dengan maksimal. 

Hanya saja, Syarief tak menjelaskan lebih lanjut maksud pernyataan Jokowi tersebut. Syarief malah meminta awak media mengartikan sendiri maksud pernyataan Jokowi. 

"Secara implisit begitu. Jadi silakan diartikan. Saya pikir itu," kata Syarief.

Reporter: Dimas Jarot Bayu