Copot Rieke dari Baleg DPR, PDIP Singgung RUU Omnibus Law dan HIP

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka di gedung Nusantara 2, DPR,  Jakarta Pusat (16/8). PDIP pada Kamis (9/7) jelaskan alasan pencopotan Rieke dari pimpinan Baleg DPR.
9/7/2020, 18.43 WIB

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasan pergantian Rieke Diah Pitaloka dari posisi Wakil Ketua Badan Legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengatakan hal tersebut untuk memperkuat kinerja Baleg dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja serta RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Rieke telah digeser ke Komisi VI DPR oleh Fraksi PDIP. Posisinya digantikan oleh M Nurdin yang sebelumnya bertugas di komisi hukum dewan. “Kita semua tahu dalam waktu dekat Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat,” kata Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto di Jakarta, Kamis (9/7).

(Baca: Menyoal Isi RUU Haluan Ideologi Pancasila yang Berujung Polemik)

Utut mengatakan Nurdin yang merupakan mantan personel kepolisian akan mampu menjalankan tugas di Baleg. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa adanya pergantian bukan berarti Rieke tak mampu memegang jabatan tersebut.  “Namun frekuensi personel kami yang ditingkatkan sesuai dengan bidangnya,” kata dia.

Selain itu pergeseran dalam alat kelengkapan dewan sesuai kebutuhan partai merupakan hal wajar. Utut juga mengapresiasi kerja Rieke sebelumnya dalam menyusun rancangan legislasi di Baleg.

“Tetapi tahapannya ganti orang mungkin untuk lebih mengawal hal-hal seperti ini,” katanya.

Sedangkan Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan pembahasan Omnibus Law memerlukan proses panjang sehingga dibutuhkan sosok seperti Nurdin untuk mengawalnya. Sedangkan Rieke akan diminta fokus di Komisi VI untuk mengawal Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang berbenah.

“Jadi jangan berpikir kalau diganti karena salah lalu dihukum, tidak benar,” kata Bambang.

Hingga saat ini Baleg masih belum mengeluarkan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sedangkan pemerintah telah meminta DPR menunda pembahasan rancangan aturan ini usai ditolak banyak pihak.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan pihak yang paling banyak memberikan masukan kepada pemerintah terkait penundaan adalah ormas Islam.

Dengan masukan dari Ormas Islam dan pihak lain, Donny berharap isi RUU HIP bisa lebih komprehensif. "Supaya RUU ini menjadi lebih solid dan sempurna," katanya beberapa waktu lalu.

(Baca: Usai Jadi Polemik, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Ideologi Pancasila)