KPU Diminta Waspadai Potensi Penularan Corona pada 4 Tahapan Pilkada

ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.
Komisioner KPU Kota Blitar Bidang Sosialisasi Rangga Bisma Aditya menunjukkan cairan disinfektan saat Sosialisasi Alat pelindung Diri (APD) pendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2020) malam.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
10/7/2020, 21.14 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) meminta KPU mewaspadai potensi penularan virus corona pada empat tahapan.

Pertama, pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Pada tahap ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi langsung pemilih untuk mencocokkan dan meneliti datanya.

"Tahapan ini memang masih riskan karena melibatkan publik," kata Peneliti Puskapol UI Delia Wildianti saat mengikuti diskusi secara virtual, Jumat (10/7).

(Baca: Pengamat Sebut Isu Corona Jadi Ujian Petahana saat Pilkada 2020)

Kedua, pada tahapan terkait pindah memilih. Sebab, masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mendatangi langsung kantor PPPS asal atau KPU kabupaten/kota tujuan.



Ketiga, saat kampanye. Utamanya, yang bersifat terbatas, tatap muka, dan dialog. (Baca: Pengamat Sebut Isu Corona Jadi Ujian Petahana saat Pilkada 2020)

Tahapan tersebut akan menimbulkan interaksi langsung antara pasangan calon dengan pemilih, sehingga berpotensi menularkan virus penyebab Covid-19. Kondisi ini memang sudah diantisipasi KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.

"Tapi harus dipastikan informasi ini sampai di tingkat terbawah," kata dia. Hal ini untuk memastikan tidak adanya kerumunan saat kampanye.

"Khawatirnya, ada masyarakat yang belum mengantisipasi pandemi, tapi dihadapkan pada pilkada. Saya khawatir, penyelenggaraan pilkada yang disalahkan," ujar dia.

(Baca: Kejar Target Partisipasi Pilkada 2020, KPU Diminta Rajin Sosialisasi )

PKPU Nomor 6 Tahun 2020 juga mengatur tentang bahan alat peraga kampanye yang disebar kepada masyarakat. Delia berharap, KPU mengawasi ketat aturan ini guna meminimalkan penyebaran virus corona.

Terakhir, saat pemungutan suara pada 9 Desember. Berdasarkan hasil jajak pendapat Kompas pada 8 Juni lalu, hanya 65% masyarakat yang bersedia datang dan memilih calon pasangan.

Sebanyak 28% responden menyatakan tidak bersedia. Lalu, 7% responden lainnya menjawab tidak tahu. 

"Ada 28% yang tidak bersedia berpartisipasi. Ada penurunan partisipasi pemilih, yang sangat mungkin terjadi akibat Covid-19," katanya.

Delia meminta KPU mengantisipasi penurunan partisipasi tersebut, agar pilkada berjalan dengan baik. "Di sini, yang dipertaruhkan yakni memberikan keamanan dan keselamatan kepada pemilih," ujar Delia.

(Baca: Partisipasi Pemilih Rendah Bayangi Pilkada 2020 di Tengah Corona)

Reporter: Dimas Jarot Bayu