Kasus Corona Terus Naik, Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kena Sanksi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Warga tidak menggunakan masker secara benar saat berolahraga pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan Inspeksi BKT, Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
13/7/2020, 13.26 WIB

Pemerintah akan mulai mempertegas penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat. Nantinya, masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan bakal diberikan sanksi. Hal ini seiring dengan terus meningkatnya kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia, yang sempat mencapai rekor 2.657 orang pada Kamis (13/7).

“Bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan arahan kemungkinan akan dipertegas, di samping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Muhadjir, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan bakal diberikan mengingat sosialisasi dan edukasi yang diberikan pemerintah belum cukup. Masih banyak masyarakat yang abai menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk mencegah corona.

(Baca: Litbang Kompas: 87,8% Warga Tak Puas Kinerja Menteri Atasi Corona)

Selain itu, wacana pemberian sanksi ini diberlakukan untuk menunjukkan bahwa risiko penularan corona di Indonesia masih sangat tinggi. Jika masyarakat tak disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka Indonesia akan kesulitan mengendalikan virus mematikan tersebut.

“Mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan Bapak Presiden ini menandai betapa sangat tingginya risiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19,” kata Muhadjir.

Adapun, Muhadjir mengatakan payung hukum untuk pemberian sanksi tersebut masih digodok. Pembahasan pemberian sanksi lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu