Palsukan Identitas, Peserta Kartu Prakerja Dapat Dituntut Ganti Rugi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi. Tuntutan ganti rugi kepada peserta kartu prakerja yang terbukti memalsukan identitas dapat diajukan oleh manajemen pelaksana sendiri atau dengan bantuan kejaksaan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
13/7/2020, 19.56 WIB

Manajemen Pelaksana kartu prakerja dapat menuntut ganti rugi kepada peserta bila terbukti melakukan pemalsuan identitas. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, tuntutan ganti rugi bisa dilakukan oleh Manajemen Pelaksana atau bantuan kejaksaan.

"Tuntutan ganti rugi bisa dilakukan oleh manajemen pelaksana atau manajemen dapat minta bantuan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara," kata Elen di kantornya, Senin (13/7).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan tersebut merevisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 31 C Perpres terbaru, penerima Kartu Prakerja tidak diperbolehkan bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkatnya, direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.

(Baca: Survei TNP2K: 96% Peserta Menilai Kartu Prakerja Berguna)

Bila terdapat di antara pihak-pihak tersebut menerima bantuan, mereka wajb mengembalikan bantuan atau insentif tersebut kepada negara. Pengembalian insentif tersebut ditentukan selambat-lambatnya 60 hari.

Kemudian dalam Pasal 31 D, Manajemen Pelaksana dapat mengajukan tuntutan pidana kepada penerima kartu prakerja yang dengan sengaja memalsukan identitas dan data pribadi. Tuntutan itu dapat digabungkan dengan permintaan ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Elen pun mengatakan, pengaturan tersebut berlaku ke depan. Ini artinya, ketentuan yang belum tercantum dalam Perpres 36/2020 tetapi dimuat dalam Perpres 76/2020 hanya berlaku sejak aturan terbaru diterbitkan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika