Skandal Surat Jalan Joko Tjandra, Kapolri Copot Petinggi Bareskrim

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Kapolri pada Rabu (15/7) copot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya di Bareskrim langtaran kasus surat jalan Joko Tjandra.
15/7/2020, 18.42 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis resmi mencopot Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Prasetijo tersandung kasus surat jalan surat terpidana kasus Bank Bali Joko Tjandra.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020 yang ditandatangani Asisten Bidang Sumber Daya Manusia Kapolri yakni Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan. Prasetijo saat ini masih menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Idham dilansir dari Antara, Rabu (15/7).

(Baca: Buron Joko Tjandra Tak Hadir di Sidang, Bagaimana Nasib Perkara PK? )

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Prasetijo mengeluarkan surat atas inisiatif sendiri. Surat tersebut menjadi bekal Joko berangkat ke Pontianak pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta 22 Juni 2020 lalu. “Itu inisiatifnya dan tidak ada izin pimpinan,” kata Argo.

Tak hanya Prasetijo, Divpropam juga akan memeriksa anggota Divisi Hubungan Internasional Polri terkait dicabutnya red notice Joko. Argo menjelaskan jika dari pemeriksaan ada pelanggaran, maka personel tersebut juga akan diberikan sanksi.

Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan Propam untuk menyelidiki dugaan adanya jenderal yang mengeluarkan surat jalan. Dia juga meminta bawahannya menjaga komitmen dan institusi Polri tersebut. “Kalau ada tanda-tanda, langsung kami beri tindakan tegas,” ujar Listyo.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane sebelumnya mengatakan surat jalan yang dipakai Joko diterbitkan oleh Bareskrim. Surat tersebut bernomor kop SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Tak hanya di Polri, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan terpaksa dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran membantu menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP bagi Joko.

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi dan yang bersangkutan telah dinonaktifkan serta akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies beberapa hari lalu.

Kembalinya buron ini ke Indonesia tanpa terdeteksi membuat heboh banyak pihak. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut meradang melihat Joko bisa bepergian tanpa diciduk aparat. "Karena malu negara ini kalau dipermainkan oleh Joko Tjandra,” kata Mahfud.

(Baca: Dikritik KPK, Mahfud Kaji Ulang Wacana Hidupkan Tim Pemburu Koruptor)

Reporter: Antara