Kerja Sama dengan 2.200 Lembaga, Hanya 1% Penduduk Tak Memiliki e-KTP

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Petugas dengan alat pelindung diri merekam data pemohon e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat ini hanya kurang dari 1% penduduk Indonesia yang belum memiliki e-KTP
Penulis: Ihya Ulum Aldin
16/7/2020, 15.49 WIB

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa 99,04% penduduk Indonesia telah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Sekarang masyarakat mulai sadar untuk memiliki identitas negara bersifat tunggal, yaitu e-KTP," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam DBS Asian Insights bertajuk 'Navigating A Brave New World' yang bekerja sama dengan Katadata.co.id pada Kamis (16/7).

Meski tidak menjabarkan target 100% penduduk memiliki e-KTP, namun Zudan menilai bahwa jumlah penambahannya semakin cepat. Hal itu seiring dengan banyaknya lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil dalam memanfaatkan data kependudukan.

Saat ini, sudah ada 2.200 lembaga yang melakukan kerja sama dengan Dukcapil dalam memanfaatkan data kependudukan. Lembaga-lembaga seperti perbankan, Kepolisian, BPJS, dan industri asuransi, dinilai mempercepat pembaruan data kependudukan.

(Baca: Dukcapil Gandeng Perusahaan Kecerdasan Buatan Manfaatkan Data eKTP)

Semakin banyak data kependudukan digunakan, akan terjadi pembaruan data secara terus-menerus. Dia menilai ini adalah ekosistem yang baik dan saling menguntungkan karena ketika data kependudukan belum digunakan secara masif, proses pembaruan datanya sangat lambat.

"Sekarang terjadi kecepatan updating karena kalau penduduk belum melakukan perekaman e-KTP, dia didorong oleh berbagai lembaga itu karena semua menyarankan e-KTP," kata Zudan.

Langkah yang dilakukan Dukcapil untuk melakukan pencatatan kependudukan, tidak hanya dilakukan pada masyarakat dewasa melalui e-KTP saja. Zudan mengatakan bahwa anak-anak pun terus didata oleh Dukcapil dan langsung mendapatkan kartu identitas anak saat orang tuanya mendaftarkan dalam kartu keluarga.

"Ini tentu pekerjaan besar sekali karena Indonesia adalah negara dengan populasi terbesar keempat di dunia setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat," kata Zudan.

(Baca: Mendagri Tito Sebut e-KTP Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah)

Berdasarkan data Juni 2020, terdapat 194.332.413 jiwa yang wajib memiliki KTP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 192.468.599 jiwa telah melakukan rekam KTP elektronik (e-KTP).

Dia mengatakan bahwa penduduk Indonesia berjumlah lebih dari 267 juta yang tersebar dari Provinsi Aceh sampai Papua, dimana mayoritas penduduk, yakni sekitar 55%, berada di Pulau Jawa.

Zudah mengisahkan, ketika pertama kali menerapkan e-KTP sebagai single identity number, langkah pertama yang dilakukan Dukcapil adalah melakukan standardisasi nomor induk kependudukan (NIK). Pasalnya pada 2002 lalu, NIK tidak berlaku secara nasional melainkan bersifat lokal.

Saat ini, Dukcapil telah membangun big data kependudukan yang memuat data sekitar 267 juta penduduk Indonesia, baik berdasarkan nama dan alamat, yang ditempatkan di dalam negeri. "Jadi, server-nya tidak di luar negeri, kami membangun big data dikelola oleh putra-putri bangsa Indonesia," kata Zudan.

Meski begitu, untuk keamanan data kependudukan, Zudan mengatakan bahwa perlu ada kepedulian dari berbagai pihak terhadap dua hal, yaitu data yang dipegang sendiri oleh masyarakat dan data masyarakat yang dipegang oleh berbagai lembaga.

(Baca: Catatan Mendagri soal Dukcapil yang Loloskan e-KTP Buron Joko Tjandra)

Namun di Indonesia tradisi dan budaya ini belum terbangun dengan baik. Sehingga, data masyarakat kerap ditemukan melalui dunia maya, baik KTP el, paspor, dan nomor rekening. "Masyarakat kita, masih mudah sekali memberikan datanya kepada pihak luar," kata Zudan.

Sehingga, harus ada kepedulian masyarakat dan lembaga yang berwenang untuk menjaga data kependudukan ini, terutama bagi pihak lembaga yang menyimpan data masyarakat. Pasalnya, ada 2.200 lembaga yang bekerja sama dan memiliki data kependudukan tersebut.

"Jadi data kita ada di mana-mana. Oleh karena itu, semua lembaga pengguna data wajib menyimpan dan melindungi rahasia data seluruh pelanggan. Tidak boleh ada jual-beli data, tidak boleh menggunakan data tidak sesuai dengan konsennya," ujarnya.

(Baca: Sensus Penduduk 2020, Begini Cara Pengisiannya Secara Online)

Reporter: Ihya Ulum Aldin