Pemprov DKI Jakarta Cabut Pemberlakuan SIKM, Alasannya Tak Efektif

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Ilustrasi, petugas Satpol PP DKI Jakarta memeriksa dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut aturan terkait SIKM.
17/7/2020, 10.48 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM bagi warga yang ingin bepergian keluar daerah. Keputusan tersebut diambil dari hasil evaluasi terhadap efektivitas SIKM selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan efektivitas SIKM menurun sejak larangan mudik dicabut oleh Pemerintah Pusat. Terlebih lagi pemeriksaan SIKM saat PSBB transisi hanya pada simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara, serta beberapa ruas jalan.

"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP menurunkan penumpang di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," kata Syafrin dilansir dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (17/7).

Dia juga menyebut warga yang menggunakan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, tingkat kesadaran warga dalam mengurus SIKM terus menurun.

"Pada saat PSBB Masa Transisi hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli, jumlahnya hanya 36.660 akses dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020," kata dia.

(Baca: Diklaim Lebih Mudah dari SIKM, Ini Cara Isi Formulir CLM)

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan aturan SIKM yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM resmi dicabut dan ditiadakan.

Pemprov DKI Jakarta pun mencatat ada 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM.  Dari jumlah tersebut, ada 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan ditolak.

Di sisi lain, penyebaran Covid-19 di ibu kota terus bertambah. Provinsi DKI mencatat tambahan kasus virus corona Kamis (16/7) sebanyak 312 kasus. Di susul Jawa Tengah yang melaporkan adanya kenaikan 214 kasus dan Jawa Timur sebanyak 179 kasus.  

Jumlah kasus virus corona yang dilaporkan pemerintah bertambah 1.574 pada hari Kamis (16/7). Dengan kenaikan itu, kasus positif Covid-19 RI secara kumulatif mencapai 81.668.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk memperpanjang PSBB fase transisi pertama hingga 30 Juli 2020. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan reproduksi virus yang berada di angka 1,15 per tanggal 12 Juli 2020. 

Selain itu, angka positif corona dari total pengetesan masih cukup tinggi mencapai 5,9%. "Kami di DKI Jakarta memutuksan untuk kembali memperanjang fase satu PSBB transisi sampai dua pekan ke depan sebelum bisa beralih ke fase kedua. Saat ini harus lebih serius dalam memastikan protokol kesehatan untuk dijalankan dengan ketat," kata Anies melalui unggahan video pada akun YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7).

Reporter: Tri Kurnia Yunianto