SKK Migas Proyeksi Divestasi Shell di Blok Masela Selesai pada 2021

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo Shell. SKK Migas menyebut proses divestasi Shell di Blok Masela baru bisa rampung tahun depan.
17/7/2020, 16.18 WIB

Shell Upstream Overseas Ltd berencana keluar dari proyek Abadi Blok Masela. Meski begitu, Shell diproyeksi tak bisa hengkang pada tahun ini.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyatakan proses divestasi bisa memakan waktu hingga 1,5 tahun. "Kalau Shell jadi divestasi, prosesnya paling lambat harus selesai 2021," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetipto dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/7).

Dia pun mengatakan pihaknya baru menerima info awal terkait rencana divestasi Shell di Blok Masela. Menurut dia, Shell berencana keluar dari proyek tersebut bukan karena skema proyek berubah dari LNG terapung atau offshore menjadi LNG darat atau onshore.

Shell, kata Dwi, berencana divestasi dari Blok Masela setelah mempertimbangkan tingkat keekonomian seluruh portofolio mereka secara global."Proses ini sedang berjalan, dan akan sangat terkait dengan tingkat keekonomian," ujarnya.

(Baca: Shell Bakal Hengkang, Pertamina Masih Minat Masuk Proyek Blok Masela?)

Dwi juga menyebut pihaknya belum mengetahui informasi mengenai pengganti Shell di Blok Masela. Namun, dia menegaskan, rencana penjualan dan pembelian hak partisipasi harus seizin pemerintah.

"Mengacu ketentuan di Indonesia, jika ada mitra baru harus seizin Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian ESDM," katanya.

Di sisi lain, Dwi mengatakan, Shell dan Inpex Corporation selaku operator Blok Masela berkomitmen mendukung pelaksanaan proyek tersebut. Apalagi SKK Migas dan pemerintah berharap proyek tersebut tetap berjalan.

Oleh karena itu, SKK Migas bersama Inpex terus menjalin komunikasi terutama terkait keekonomian proyek tersebut. Pasalnya, harga migas tengah jatuh akibat pandemi corona.

"SKK Migas dan pemerintah berkordinasi dengan Inpex terkait operasi dan pelaksanaan proyek Masela," kata Dwi.