Jokowi Didesak Bentuk TGPF Pascaputusan Penyiram Novel Baswedan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
17/7/2020, 17.09 WIB

Tim advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) demi menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK tersebut. Permintaan tersebut pascaputusan terhadap penyerang Novel dengan vonis penjara dua tahun dan 1,5 tahun.

"Sebab penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (17/7).

Pada Kamis (16/7), Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

(Baca: Penyerang Novel Baswedan, Rahmat Mahulette Divonis 2 Tahun Penjara)

Hakim mengatakan Rahmat dan Ronny tidak terbukti berniat untuk menyebabkan luka berat meski sudah merencanakan penyerangan sehingga terbukti berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu," kata Isnur.

Menurut Isnur, Presiden yang membawahi langsung Polri dan Kejakgung sehingga baik dan buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung Jokowi.

"Proses persidangan ini juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih lagi korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum," kata Isnur.

(Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun, Kejagung: JPU Tak Salah)
 
Hal yang senada diungkapkan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap yang mendesaka pembentukan TGPF. "Kami Wadah Pegawai KPK memandang bahwa putusan ini semakin mengukuhkan urgensi agar Presiden RI segera membentuk TGPF untuk menunjukkan komitmen serius atas pemberantasan korupsi," ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, TGPF yang terdiri dari berbagai unsur independen serta bebas kepentingan untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden menjadi kunci dalam pengungkapan kasus penyerangan Novel tersebut.

Sementara soal vonis dua penyerang Novel, kata Yudi, terdapat beberapa poin penting yang disikapi oleh WP KPK. "Pertama, putusan hanya membenarkan tuntutan penuntut umum dan belum mengungkap pelaku intelektual," kata Yudi.

Kedua, putusan persidangan tidak dapat menjadi akhir dari pengungkapan kasus penyerangan Novel. Yudi menuturkan berdasarkan fakta yang ada, putusan pengadilan tersebut masih menyisakan lubang didasarkan fakta yang terjadi, termasuk dari keterangan saksi-saksi maupun temuan dugaan maladministrasi terkait prosedur penanganan kasus Novel. "Termasuk jenis cairan yang digunakan sampai penanganan alat bukti," kata Yudi.

Ketiga, rasa keadilan bagi korban dan jaminan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi belum terpenuhi melalui penegakan hukum yang ada sehingga diperlukan upaya serius dari Presiden.

(Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun, Kejagung: JPU Tak Salah)

Reporter: Antara