Istana: Penempatan BIN di Bawah Presiden Tiru Banyak Negara Lain

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Pool/aww.
Ilustrasi. Badan Intelijen Negara saat ini berada di bawah koordinasi langsung Presiden Joko Widodo.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
20/7/2020, 12.08 WIB

Badan Intelijen Negara kini tak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, BIN langsung berada di bawah koordinasi presiden.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menjelaskan, penempatan BIN langsung di bawah koordinasi presiden mencontoh praktik-praktik yang dilakukan oleh negara-negara lain. "Saya kira best practices dari negara-negara yang ada, memang BIN itu langsung di bawah Presiden. Jadi end user-nya adalah Presiden," kata Donny ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (20/7).

Dengan demikian, BIN dapat segera memberikan informasi-informasi strategis yang dibutuhkan oleh Presiden Joko Widodo sehingga pengambilan kebijakan terkait keselamatan bangsa dan negara dapat dilakukan secara taktis. "Presiden sebagai kepala negara kan harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan bangsa dan negara," kata Donny.

(Baca: Kaburnya Joko Tjandra Dianggap Kesalahan Kejaksaan Agung)

Walau demikian, ini tidak berarti BIN tak lagi berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya. Koordinasi antara BIN dan kementerian/lembaga lainnya tetap akan berjalan. 

 "Informasi harus dibagikan, yang penting tujuannya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, tapi secara struktural BIN langsung bertanggung jawab kepada Presiden," kata dia.

Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto sebelumnya mengatakan, perubahan jalur koordinasi lembaganya langsung di bawah Presiden untuk menyederhanakan sistem pelaporan informasi. Dengan demikian, proses distribusi informasi akan semakin cepat, efektif, dan efisien.

(Baca: Kontroversi BIN di Bawah Jokowi, Mahfud Sebut Soal Kebutuhan Presiden)

Tak hanya itu, perubahan jalur koordinasi BIN juga akan memperketat kerahasiaan informasi yang disampaikan. "Ini sesuai dengan UU Intelijen no 17 Tahun 2011 dan visi misi BIN, di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh Presiden," ujar Wawan.

Secara terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara dinilai langsung dibutuhkan oleh presiden. Kendati demikian, Mahfud menilai Kemenko Polhukam bisa tetap meminta informasi intelijen kepada BIN kapan saja.

"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta mereka memberi paparan di rapat-rapat kemenko," kata Mahfud dalam akun Twitter miliknya @mohmahfudmd.

Hasil survei Litbang Kompas sebelumnya menunjukkan, sebanyak 87,8% responden tidak puas dengan kinerja Menteri Joko Widodo dalam menangani pandemi Covid-19.

Reporter: Dimas Jarot Bayu